5.30.2014

Ucok !


From: <syauqiyahya@gmail.com>



Jum'at, 05 Juli 2013 | 06:10 WIB

Keterangan Prajurit Kopassus Ucok Irasional

TEMPO.CO , Jakarta:Pengamat hukum Universitas Indonesia Chairul Huda menilai keterangan Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon terdakwa kasus penembakan empat orang tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B, Cebongan, Sleman, Yogyakarta irasonal. Sebab, kata Chairul, keempat tahanan dalam kondisi tak bersenjata sehingga mustahil melakukan penyerangan.

"Tidak mungkin para tahanan menyerang. Tidak masuk akal sehat," kata Chairul kepada Tempo, kemarin.

Chairul menjelaskan, konsep penyerangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berarti adanya pihak yang mendatangi satu kelompok secara tiba-tiba dan memulai perkelahian. Kenyataannya, para tahanan tidak mengetahui kedatangan Ucok dan rekan-rekannya.

Lagipula, menurut Chairul, jumlah anggota kelompok Ucok jauh lebih banyak ketimbang jumlah tahanan. Karena itu, ia menambahkan, tertutup kemungkinan penyerangan dimulai oleh para tahanan. "Tahanan tak akan berani, sipir saja dilumpuhkan," ujarnya.

Meski memberikan kesaksian irasional, kata Chairul, Ucok mimiliki hak untuk memberi keterangan. Penilaian atas kebenaran kesaksian tersebut dan keputusan setelahnya berada di tangan majelis hakim. "Majelis harus membuktikan peradilan ini bukan sandiwara," ujarnya.

Dalam persidangan pada Selasa lalu, Ucok mengaku sempat diserang sebelum menembak keempat korbannya. Saat pintu ruang tahanan A5, kata dia, ia masuk ke ruang tahanan lalu dipukul sesorang menggunakan kruk (alat bantu jalan) milik salah satu tahanan yang sakit kakinya.

Menurut Ucok, ia langsung menembak orang yang menyerangnya lantaran panik. Setelah tembakan tersebut, kata dia, tahanan lain menendangnya. Belakangan diketahui tembakan tersebut mencabut nyawa Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi, dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi.

Imparsial menyebut keterangan Ucok sebagai kebohongan. Organisasi pemantau hak asasi manusia ini menilai kronologi kasus maupun fakta yang terungkap menunjukkan ketakutan korban terhadap para pelaku. "Kalau memang korban menggunakan kruk, tunjukkan alat itu di pengadilan," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila mengatakan, pengakuan Ucok berbeda dengan temuan lembaganya yang diumumkan pertengahan bulan lalu. Dalam laporan itu, Komnas menyatakan penembak sempat memisahkan tiga tahanan terlebih dahulu dengan lainnya. Pelaku kemudian menghabisi nyawa ketiga tahanan tersebut. Lalu pelaku menembak narapidana terakhir yang bergabung dengan tahanan lain. "Kami yakin sekali dengan temuan tersebut," kata Siti kepada Tempo.

LINDA HAIRANI | TRI SUHARMAN | ERWAN HERMAWAN
Powered by Telkomsel BlackBerry®

--
--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar