5.29.2014

Menteri Utama


From: <djuliadi55@gmail.com>



Kamis, 29 Mei 2014 | 12:49 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD menilai tidak ada yang perlu dipersoalkan dari rencana Prabowo memberikan posisi menteri utama kepada Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Menurut dia, istilah Menteri Utama itu tidak bisa diartikan mengubah konsep sistem presidensil menjadi parlementer.

"Menteri utama itu kan memang tidak ada istilah yang baku. Boleh namanya menteri utama, menteri koordinator, menteri prima. Ya terserah lah, nggak ada masalah, sah-sah saja," ujar Mahfud di sela-sela acara Rakornas KAHMI di Jakarta, Kamis (29/5/2014).

Mahfud memastikan bahwa konsep menteri utama yang ditawarkan Prabowo itu tidak akan menyalahi Undang-undang. Dia pun membantah rencana Prabowo mengubah sistem presidensil yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Tidak akan berubah. Semua kan sudah ada di dalam Undang-undang Kementerian Negara. Mungkin akan sama dengan Menko, bahkan Menko sendiri itu tidak ada di undang-undang, ciptaan Presiden sendiri," katanya.

Sebelumnya, Prabowo menilai kapasitas yang dimiliki Aburizal pantas membuat pemilik Grup Bakrie itu menjadi menteri utama. Hal ini disampaikan Prabowo usai mendapatkan dukungan resmi dari Partai Golkar. Aburizal dinilai mampu mengelola di bidang perekonomian.

Namun, wacana Prabowo soal menteri utama ini sempat menimbulkan perdebatan. Pasalnya, istilah menteri utama ada di masa kepemimpinan Bung Karno, di mana menteri utama dianggap setara dengan Perdana Menteri. Wacana menteri utama ini juga sempat disindir kompetitor mereka,  Jokowi dan Jusuf Kalla.

Penulis: Sabrina Asril

Editor: Erlangga Djumena

Tidak ada komentar:

Posting Komentar