5.30.2014

Orang kaya ga usah bayar pajak



Kelingan mbiyen melu bimbingan tes je ro deknen. Ha3

TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski pendiri Primagama, Purdi E. Chandra, ditahan di Rumah Tahanan
Wirogunan Yogyakarta atas tuduhan mengemplang
pajak, ratusan cabang lembaga pendidikan yang
berjalan dengan sistem waralaba di berbagai kota itu
tetap berjalan. Purdi yang juga dikenal sebagai
motivator itu dituduh mengemplang pajak sebesar Rp 1,2 miliar. (Baca juga: Bekerja Sesuai Panggilan Jiwa) "Itu kelalaian pribadi dia, tidak ada sangkut pautnya
dengan Primagama," kata Direktur Primagama Grup
Nur Ahmad Afandi, Selasa, 27 Mei 2014. Nur yang juga kerabat Purdi ini mengatakan
Primagama tidak menunjuk pengacara yang akan
mendampingi Purdi. Sebab, bos Primagama itu
mempunyai penasihat hukum pribadi. "Semoga
kasus ini segera selesai," kata bekas anggota DPRD
DIY itu. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah
Istimewa Yogyakarta mempidanakan Purdi karena
pada 2004 dan 2005 dianggap memanipulasi laporan
surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Jumlah
total pajak yang tidak dibayar Purdi yakni Rp 1,2
miliar. Penyidik Pegawai Negeri Sipil menelisik kasus
penggelapan pajak ini. Setelah berkas lengkap, Purdi
dijerat dengan Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang pajak
dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak terutang. Dalam penyelidikan, Purdi diketahui tidak
melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh
dalam SPT pajak penghasilan. Ia sudah diperingatkan
tiga kali, tapi tetap tidak mau membayar pajak
terutang. Kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah
Istimewa Yogyakarta dan jaksa memerintahkan
penjemputan paksa dan penahanan terhadap Purdi.
"Upaya hukum  untuk memberikan efek jera dan
memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang
patuh," kata Direktur Intelijen dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Daerah
Istimewa Yogyakarta Yuli Kristianto. M. SYAIFULLAH

--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar