5.23.2014

jebul memang pencitraan




Tak Komprehensif, Aksi "Ngamuk" Ganjar di
Jembatan Timbang Hanya Pencitraan kompas.com/ syahrul munir Caption: Sejumlah pelanggar tonase mencari informasi
ruang sidang di PN Kabupaten Semarang, Rabu
(21/5/2014) siang. Kamis, 22 Mei 2014 | 09:09 WIB UNGARAN, KOMPAS.com – Baru-baru ini Gubernur Jawa Tengah naik pitam saat melihat langsung praktik
pungutan liar di jembatan timbang di Batang.
Akibatnya, Dishubkominfo Jateng meradang lalu
memecat sejumlah petugas dan menerapkan
kebijakan toleransi nol untuk pungi. Namun, semua
rangkaian peristiwa itu dinilai hanya pencitraan. "(Praktiknya) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
memberikan keleluasaan truk angkutan melebihi
batas tonase dengan syarat pemerintah mendapat
pemasukan dari denda overloading," kecam Ketua
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa
Tengah, Achmad Zaid, Rabu (21/5/2014). Perda tersebut mengatur tentang pengendalian angkutan
barang.
Aksi Ganjar dan kebijakan ikutan dari jajarannya,
memang seketika berdampak. Misalnya, Pengadilan
Ungaran pada Rabu mendapatkan lonjakan sidang
tilang kelebihan muatan yang luar biasa. Dari rata- rata 60 kasus dalam setiap persidangan perkara dari
pelanggaran jembatan timbang, pada Rabu
pengadilan ini menangani 1.829 perkara.
Menurut Zaid, fungsi jembatan timbang seharusnya
merupakan kontrol atas muatan kendaraan.
Karenanya, saat terjadi kelebihan beban maka yang harus dilakukan adalah keharusan menurunkan
kelebihan barang. "Bukan malah meloloskan dengan
syarat bayar denda," kecam dia.
Zaid pun berpendapat dalam perkara ini Ganjar harus
mengambil tindakan yang komprehensif, integral, dan
strategis. "Tidak boleh parsial. Tidak lantas datang, ngamuk-ngamuk. Itu pencitraan saja," ujar dia. "Perda
(1 Tahun 2012) itu ambivalen," tegas dia.
Menyusul aksi marah-marah Ganjar, menurut Zaid
saat ini di Jawa Tengah hanya ada dua jembatan
timbang yang beroperasi, yakni di Sarang, Rembang,
dan di Wonogiri. "Kenapa? Karena mereka (petugas) tak mau berisiko bertarung dengan sopir," kata dia.
Pada satu sisi para petugas ini wajib menilang sopir
yang mengangkut kelebihan barang, papar Zaid,
tetapi di sisi lain mereka juga terkena target
pemasukan dari denda kelebihan muatan. Jembatan
timbang Subah, Batang, yang menjadi "lokasi" Ganjar marah-marah, misalnya, menurut Zaid kena target
pemasukan dari denda yang cukup tinggi dari
Pemprov Jawa Tengah.
"Dan selama ini mereka (jembatan timbang Subah)
selalu surplus," kata Zaid merujuk informasi yang
diterima lembaganya. Pada 2012, ujar dia mengutip informasi tersebut, jembatan timbang Subah
mendapat target Rp 2,48 miliar dan terealisasi 99
persen, senilai Rp 2,46 miliar. Lalu, pada 2013,
jembatan timbang ini mendapat target Rp 2,81 miliar
darn terealisasi Rp 3,33 miilar.
"Jadi uang itu dikumpulkan, mereka collect tanpa kuitansi, itu disetorkan tiap hari. Ada (buktinya) di
Bank Jateng Limpung. Memang secara SOP salah tanpa
kuitansi, tapi ayo kita benahi bersama. Jangan (cuma)
menyalahkan," ungkap Zaid.
Sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan
kebijakan dan pelayanan publik, Ombudsman menyarankan setidaknya dua hal dilakukan Ganjar
terkait penataan ulang fungsi dan keberadaan
jembatan timbang ini. Saran pertama adalah
perbaikan infrastruktur.
Adapun saran kedua, lanjut Zaid, adalah penegakan
perda dengan menggelar sidang di tempat. "(Selama) 24 jam ada (sidang) di situ sehingga tak ada pungli,"
kata dia. "Pertanyaannya, apa mau petugas tiap
malam nongkrong di situ untuk (gelar) sidang di
tempat?" Penulis: Kontributor Ungaran, Syahrul Munir Editor: Palupi Annisa Auliani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar