5.24.2014

Tax ratio



Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak  Kurs Pajak | Dropbox | Kelas Pajak Tony Prasetiantono: Indonesia Harus Tingkatkan Tax Ratio ⁠Senin, 23 September 2013 - 08:15 Tax Ratio Indonesia yang masih dibawah 13% sebagai negara emerging market dinilai Ekonom Universitas Gajah Mada sekaligus Komisaris Independen Permata Bank Tony Prasetiantono masih terlalu kecil. Menurut Tony, idealnya tax ratio Indonesia bisa berada di angka 20% atau setidaknya 17% melihat pertumbuhan ekonomi negara. Tax ratio adalah perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Penerimaan pajak 2012 hanya Rp 980 triliun padahal PDB kita sekitar Rp 8.500 triliun. Berarti hanya di bawah 13%. Jauh dari standar negara-negara tetangga yang setara dengan kita. Bahkan terhadap Filipina yang perekonomiannya di bawah kita," ujar Tony. Tony menambahkan, salah satu cara terbaik dalam meningkatkan penerimaan pajak tersebut adalah dengan membentuk tim khusus untuk memburu dan tim ini pula yang bertugas menyelidiki Wajib Pajak yang diduga curang. Menurutnya, perlu ahli keuangan yang bisa mengendus praktik-praktik penyimpangan. "Pelakunya diajukan ke pengadilan pajak, kalau perlu masuk ke wilayah pidana sehingga timbul efek jera," ujar Tony. Menurut data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, terdapat 4,5 juta badan usaha dan 40 juta pekerja yang tidak membayar pajak walaupun laba atau pendapatannya sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Peningkatan hukuman untuk mendapatkan efek jera sendiri telah dimasukkan oleh Ditjen Pajak sebagai satu dari lima strategis pengamanan penerimaan pajak tahun 2013 di bidang kepatuhan. Selain itu, strategi yang juga diterapkan adalah melakukan pemeriksaan khusus terhadap perusahaan yang terindikasi hanya membayar pajak dengan jumlah kurang dari seharusnya. Untuk bidang kebijakan Ditjen Pajak menerapkan tujuh langkah strategis dan untuk bidang kegiatan pendukung diterapkan empat langkah strategis. Strategi di bidang kebijakan antara lain melaksanakan pungutan pajak untuk usaha yang tidak memiliki pembukuan yang akuntabel dengan omzet Rp 300 juta sebesar 0,5% dan untuk usaha yang tidak memiliki pembukuan yang akuntabel dengan omzet Rp 300 juta-Rp 4,8 miliar sebesar 1%, mengkaji batasan biaya promosi untuk mencegah perusahaan melaporkan biaya promosi yang berlebihan dengan tujuan untuk meminimalisi pajak. Sedangkan untuk bidang Kegiatan Pendukung telah disiapkan empat langkah strategis, seperti pengalokasian SDM yang lebih tepat sesuai dengan potensi dan kompetensi, penambahan sumber daya manusia (SDM) secara bertahap, menyiapkan kelengkapan operasional dan logistik untuk mendukung kebijakan di bidang perpajakan, serta pengembangan kapasitas SDM terutama untuk pada account representative dan pemeriksa pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar