4.20.2014

Ikut berduka cita



Minggu, 20/04/2014 05:05 WIB

PPP Pecah

Putuskan SDA Diberhentikan Sementara, Rapimnas Kubu Romi Sah?

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews

Foto: Herianto Batubara (detikcom)

Jakarta - Kubu Sekjen Romahurmuziy menggulingkan Suryadharma Ali dari posisi Ketum PPP. Apakah keputusan pemberhentian sementara ini sah?

"Tentu saja ini sah," ujar Romi di kantor DPP PPP, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Minggu (20/4/2014).

Menurut Romi, keputusan ini diambil dalam Rapimnas yang diikuti oleh 26 Ketua DPW dan juga 25 orang pengurus harian DPP, serta dua orang ketua majelis (majelis pakar dan majelis pertimbangan).

Padahal menurut Romi, cukup diperlukan setengah dari jumlah total pengurus yang berjumlah 91 orang, untuk menelurkan keputusan.

"Yang hadir dalam Rapimnas ini 53 orang, lebih dari setengah dari 91 pengurus DPP. Kalau dalam forum ini dihadiri lebih dari setengah, itu sah untuk mengambil keputusan. Yang mana dalam rapat juga dihadiri majelis pertimbangan," ujar Romi.

Selain itu, mengenai penunjukan Waketum Emron Pangkapi sebagai Plt Ketua Umum, kata Romi, juga sesuai dengan prosedur. Yakni Pasal 12 ayat 1 AD/ART PPP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar