3.08.2014

Nambah Pundi-pundi ?


From: Boediono 







Home


07 Maret 2014 | 09:35 wib | Nasional

Hari Ini, 25 Perusahaan Tambang Renegosiasi Kontrak

JAKARTA, suaramerdeka.com - Hari ini, sebanyak 25 perusahaan tambang yang beroperasi di berbagai daerah di Indonesia, sepakat untuk menandatangani renegosiasi kontrak. Sementara sisanya, sebanya 78 perusahaan lagi masih dalam proses.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa nelalui siaran persnya Kamis (6/3) mengatakan, sebanyak 112 perusahaan tambang mineral yang beroperasi di Indonesia harus menyetujui enam poin renegosiasi (revisi) kontrak tambang, dan yang sudah setuju baru 25 perusahaan.

Untuk itu Menko Perekonomian mengaku telah meminta Menteri ESDM untuk melakukan percepatan dalam renegosiasi tersebut. Bahwa perusahaan harus melakukan renegoisasi kontrak, berdasarkan Undang-undang (UU) tentang Minerba.

Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengakui dari 112 perusahaan tambang yang harus melakukan renegosiasi kontrak, sebanyak 25 perusahaan sudah setuju, sementara sisanya sebanyak 78 perusahaan akan diselesaikan sesuai prosesnya.

Sebagaimana diketahui 112 perusahaan tambang yang harus menyetujui renegosiasi terdiri dari 37 Kontrak Karya (KK) dan 75 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

( Maya / CN19 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar