3.18.2014

Malah KPK yang salah


From: <djuliadi55@gmail.com>

Rizal Mallarangeng: Tidak Selamanya KPK Benar



TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Senin, 10 Maret 2014 | 12:49 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, melalui adiknya Rizal Mallarangeng menyatakan siap menghadapi sidang perdananya dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Senin (10/3/2014). Rizal mengatakan, persidangan ini akan menunjukkan bahwa Andi tidak bersalah

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pukul 14.00 WIB. "Kakak saya siap dan berterima kasih kepada semua pihak yang memungkinkan persidangan hari ini bisa dimulai," kata Rizal di Gedung KPK, Senin.

Rizal kembali menyatakan bahwa kakaknya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangungan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Rizal mengatakan, sidang hari ini akan membuka kebenaran dan menjadi tempat kakaknya mencari keadilan. Menurut Rizal, hal itu akan terungkap dalam persidangan berikutnya.

"Tidak selamanya KPK benar. Ada saatnya KPK keliru dan barangkali ini momen pertama kali bagi KPK," katanya.

Dalam proyek ini, Andi selaku Menpora saat itu diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan beberapa perusahaan dalam tender proyek Hambalang. Atas perbuatannya itu, Andi juga diduga telah memperkaya diri sendiri.

Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Andi disebut menerima Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS. Namun, semua uang itu diterima melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau akrab disapa Choel Mallarangeng.

Uang sebesar Rp 4 miliar diterima Andi melalui Choel secara bertahap dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM). PT GDM merupakan perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Adapun uang 550.000 dollar AS merupakan pemberian Deddy Kusdinar. Sebagian dari uang tersebut disebut digunakan Andi untuk dirinya yang maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 dan ditahan pada 17 Oktober 2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 KUHP. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Powered by Telkomsel BlackBerry®


Tidak ada komentar:

Posting Komentar