3.13.2014

Hmm.....pejabat


From: <syauqiyahya@gmail.com>

Rabu, 12/03/2014 18:51 WIB

Duh, Ratusan Kendaraan Dinas Pemkot Bandung Masih Dipakai Mantan Pejabat

Avitia Nurmatari - detikNews

Bandung - Ratusan kendaraan dinas Pemkot Bandung masih berada di tangan mantan pejabat. Pemkot Bandung pun membentuk Tim Penghapusan Barang Milik Daerah untuk menertibkan kendaraan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Ahmad Rekotomo di Balai Kota Jalan Wastukancana Kota Bandung, Rabu (12/3/2014).

"Kita diberi kewenangan soal penghapusan barang milik daerah, mengacu pada PP No 26 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah dan Permendagri No 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Barang Daerah. Untuk langkah awal, tim akan melakukan inventarisasi kendaraan dinas melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing," ujarnya.

Rekotomo belum bisa menyebutkan berapa jumlah kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat Pemkot. Karena masih dalam peralihan kewenangan dari Bagian Umum dan Perlengkapan (Bagumpal) Kota Bandung. Namun ia pun akan menghitung jumlah kendaraan dalam waktu satu bulan.

"Kita akan kirim surat. Mobil atau motor itu harus jelas rimbanya. Jadi pas mau lelang, kita tarik. Setelah itu akan kita pikirkan ditarik dan disimpan di mana nantinya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Dokumentasi DPKAD Kota Bandung Hermawan memaparkan, selama ini Pemkot Bandung membayarkan asuransi dan administrasi kendaraan tersebut. Namun dia enggan menyebut apakah ada kerugian negara akibat masih dipakainya kendaraan tersebut oleh mantan pejabat. "Kita akan inventarisir dulu," ucapnya..

Namun apabila nanti sudah terdata, seluruh kendaraan dinas tersebut bisa dijual dengan lelang, dihibahkan, atau tukar menukar.

"Khusus roda empat,tidak ada cara lain harus dengan lelang. Tetapi harus ada kriteria dulu, layak dihapuskan atau tidak. Kalau masih layak, kenapa harus dihapuskan?" ungkapnya.

Tapi jika kendaraan tersebut hilang, Hermawan meminta pejabat yang bersangkutan membuktikan dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian serta mengganti rugi sebesar nilai taksiran harga mobil tersebut saat ini.

"Sekarang kondisi kendaraannya bagaimana. Nanti kita minta bantuan badan lelang atau apraisal. Kalau hilang harus ganti rugi oleh pemakainya. Kalau masih aktif (sebagai PNS-red), dipotong gajinya," pungkasnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar