12.10.2013

Hukum atau Politik ?


Dari: "Boediono"
>
>
>
>
> Tolak Hadir di Timwas Century, PDIP Berharap Boediono Pikir Ulang
>
> .
>
> Sabtu, 07 Desember 2013 11:38 WIB   
>
> .
>
> JAKARTA, PedomanNEWS - Timwas Century telah menyepakati agenda pemanggilan Wakil Presiden Boediono pada 18 Desember 2013 mendatang. Timwas ingin memintai klarifikasi atas beberapa penyataan Boediono dalam jumpa persanya beberapa pekan lalu, pasca diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Wapres.
>
> Namun, hal itu langsung ditanggapi Boediono dalam rilis dan ranah twitter pada hari yang bersamaan dengan keputusan Timwas. Dalam delapan paparannya, Boediono menegaskan tidak akan hadir di Timwas. 
>
> Ia khawatir dapat mengganggu proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Menanggapi hal itu, anggota Timwas Century dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, berharap Boediono dapat mengubah keputusannya dan memikirkan kembali maksud pemanggilan Timwas.
>
> "Berharap Pak Boediono ada waktu untuk berpikir, sehingga jawaban Pak Boediono dapat berbeda dari twitter yang tidak akan datang. (Twitter) itu kan janua proses pertahanan sj yang spontan ," jelas Hendrawan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
>
> Sebelumnya, Rabu (4/12) malam dalam akunnya @boediono menyapaikan sikap penolakannya untuk tidak hadir did DPR. Berikut delapan kicauan Boediono:
>
> 1. Saya tidak akan hadir memenuhi panggilan Timwas,
>
> 2. Karena itu dapat mengganggu jalannya proses penegakkan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK,
>
> 3. Saya berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century,
>
> 4. dan tidak ingin proses penegakkan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun,
>
> 5. Proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalahan ini kepada lembaga penegak hukum,
>
> 6. Tugas Timwas sesuai keputusan Paripurna DPR, adalah mengawasi para penegak hukum,
>
> 7. Bila Timwas memanggil di luar lembaga penegak hukum, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK,
>
> 8. Adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas.
>
> Nurrina Desiani
>
>
>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar