12.13.2013

Sungguh Keterlaluan Kalau si Penghina Polisi Itu Sampai Dibebaskan


Dari: "Daniel H.T."

>  
>
> http://hukum.kompasiana.com/2013/12/13/sungguh-keterlaluan-kalau-si-penghina-polisi-itu-sampai-dibebaskan-618059.html
> Akhirnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karawang menetapkan Sl (48) sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan terhadap sejumlah anggota Satlantas Polres Karawang pada saat dilakukan Operasi Lodaya Zebra pekan lalu.
> SI yang dimaksud adalah laki-laki setengah baya berjubah dan bersorban serba putih yang sempat membuat heboh ketika video yang memperlihatkan dirinya sedang marah-marah, memaki-maki, dan menantang-nantang polisi, beredar di YouTube, pada 5 Desember 2013 dengan judul "Kyai Ditilang, Ngamuk", di-unggah oleh "ptv ind".
> Peristiwa itu terjadi ketika Satlantas Polres Karawang sedang melakukan Operasi Lodaya Zebra, di depan Lapangan Karangpawitan, Karawang, Kamis, 5 Desember 2013. IS yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm menolak ketika hendak ditilang. IS bukan hanya menolak, tetapi di depan umum disaksikan banyak orang, dia mengamuk,  memarahi polantas yang hendak menilangnya. Tidak hanya itu dia juga memaki-maki institusi polisi, yang dicaci sebagai "semuanya brengsek, semuanya bajingan, polisi di seluruh Indonesia itu penjual SIM, dan semua polisi itu pencuri!"
> Video itu pun dalam waktu singkat tersebar luas di sosial media lainnya, melalui Twitter, Facebook, BlackBerry Messenger (BBM), dan lainnya. Penyebaran video itu pun disertai dengan berbagai komentar yang rata-rata selain mencela perilaku laki-laki itu, juga mencibir polisi yang dihina sedemikian rupa tetapi hanya diam saja, malah terkesan takut dan takluk di hadapan "kyai" itu.
> Maka, sangatlah tepat ketika pihak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karawang menindaklanjuti perisitiwa itu dengan memanggil, memeriksa, dan menetapkan SI sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan yang diatur dalam Pasal 310, 335, 316, dan 212 KUH Pidana.
> Apabila polisi membiarkan kasus ini berlalu begitu saja, tanpa melakukan tindakan hukum apapun kepada SI, maka itu sama saja dengan polisi membiarkan institusinya dilecehkan sampai sedemikian rendahnya di hadapan publik. Sekaligus juga akan membawa dampak yang sangat buruk berupa terulang lagi kasus-kasus serupa di kemudian hari, dengan atribut berunsur agama, setiap orang akan merasa bisa melawan polisi dan hukum.
> "Rabu kemarin yang bersangkutan kami periksa. Saat itu juga, kami tetapkan SI jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang AKP Mirza Maulana melalui ponselnya kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2013).
> "Yang bersangkutan belum ditahan dan saat ini diterapkan wajib lapor. Kepada yang bersangkutan diterapkan Pasal 310, 335, 316, dan 212 KUH Pidana," ujarnya.
> Pasal 310, 316, dan 335 KUH Pidana adalah pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana penghinaan terhadap seseorang, yang hukumannya bisa diperberat jika yang dihina itu adalah pejabat negara yang saat perbuatan itu dilakukan sedang menjalankan tugas jabatannya itu.
> Sedangkan Pasas 212 KUH Pidana merupakan bagian dari kejahatan terhadap penguasa umum. Bunyinya sbb: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
> Tayangan video di YouTube yang sampai tulisan ini dibuat telah dilihat sebanyak 1.224.482 kali  itu merupakan bukti yang tak terbantahkan atas perbuatan SI. Orang awam yang melihat tayangan video itu pun tahu perbuatan SI itu tergolong perbuatan yang melawan dan menghina polisi sebagai institusi dan pejabat negara. Jadi, memenuhi unsur-unsur yang terdapat di pasal-pasal yang disangkakan kepadanya tersebut.
> Mudah-mudahan tindakan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karawang terhadap SI itu tidak hanya sebatas ditetapkan sebagai tersangka saja, dan kemudian di-SP3-kan, atau kelak hakim pengadilan negeri malah membebaskan yang bersangkutan.
> Jika itu yang terjadi berarti polisi (dan hakim) mengakui bahwa apa yang dihinakan SI kepada polisi itu semuanya benar. Yakni:
> - semua polisi memang tidak ada harganya,
> - semua polisi di seleuuh Indonesia menjual SIM,
> - semua polisi itu bajingan,
> - semua polisi itu pencuri, dan
> - polisi takut dengan tantangan SI.
> Dalam video YouTube itu terlihat pula SI memaki-maki polisi karena tersinggung sendiri (tanpa alasan), sebab polisi menganggapnya sebagai teroris karena memakai sorban. Tetapi, ketika hendak pergi meninggalkan lokasi itu, SI sempat melontarkan kata-kata SARA, yang menunjukkan  orang seperti apa dia itu. Hatinya tidak seputih jubah dan sorbannya.
> Katanya, "Kalau kalian bukan orang Islam sudah saya ngebomin… Saya nggak beraningebomin orang Islam!"
> Marah karena merasa dianggap teroris, tetapi diri sendiri berperilaku seperti teroris.
> Sungguh keterlaluan kalau orang seperti ini akhirnya hanya diberi peringatan, dijatuhi hukuman percobaan, apalagi sampai dibebaskan dari segala macam hukuman atas perbuatannya yang jelas-jelas telah dilakukan itu. ***
>
>
> Untuk melihat videonya, silakan ke YouTube, atau link ini:
>
> http://hukum.kompasiana.com/2013/12/13/sungguh-keterlaluan-kalau-si-penghina-polisi-itu-sampai-dibebaskan-618059.html
>
>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar