12.17.2013

Eropa Tolak 30 Kontainer Ikan Asal Tapteng karena IUU

>
> Dari: "Imam Musthofa"
>
> > Dear Seafood Lovers
> >
> > FYI, Fenomena yang menarik karena kasus legal compliance dan keampuhan resolusi IUU Fishing dari RFMOs dan EU. Disatu sisi sebagai anak bangsa sedih mendengar berita ini karena produk ikan bangsa kita ditolak oleh bangsa lain, namun disisi lain yang sedikit mengetahui ilmu pengelolaan perikanan dan implikasi besar jika IUU fishing tidak diberantas, maka saya turut mendukung untuk upaya pemberantasan IUU fishing yang bisa merugikan semua pihak termasuk keberlanjutan kekayaan sumberdaya kita semua untuk kemasyalahatan anak bangsa secara bijak dan bertanggungjawab.
> >
> > Sering kita terlena dengan "ROMANTISME" nasionalisme yang salah kaprah, yang terkadang kita terjebak dengan pembelaan pelanggar IUU Fishing yang membabi buta dan gelap mata dengan alasan "martabat bangsa dan nasionalisme", yang jika ditelaah mendalam malah menjadi aksi kontra produktif (menurunkan martabat bangsa) dengan kata "ekstrim" menjadi pembela pelanggar / pelaku yang ilegal.
> >
> > Statement Pak Saut yang dikutip dalam majalah medan bisnis dibawah sangat menarik dan sangat Credible untuk mengingatkan kita semua bahwa rezim untuk "fighting with IUU Fishing" sudah mulai menunjukkan progress yang luar biasa dan merambah kesektor bisnis yang awalnya banyak pihak menyepelekan instrument-instrument yang sedang dibangun seperti SHTI dll….
> >
> > Metode pendekatan sekarang pun telah bisa mengakomodir utnuk setiap individu/perorangan pun bisa berkontribusi untuk fight dengan IUU Fishing ini dengan memastikan bahwa dan untuk memilih hidangan seafood di meja makan kita tidak berasal dari praktek IUU Fishing… sehingga kita bisa menyantap seafood "Halal" kita dengan nyaman dan tanpa rasa berdosa karena seafood yang kita santap adalah legal secara hukum pengelolaan perikanan he..he…he..…
> >
> > Mari berantas IUU Fishing… 
> >
> > Salam
> > Imam
> >
> >
> >
> > Sumber : http://webdefence.global.blackspider.com/urlwrap/?q=AXicHc1BTsMwEEDRWbNjwQnYeyZxZKqsoKgrKiEhIVbImtYuMXFs1zZYuR1Ho_AP8P71A7xfAfzcAGS_Un8QJX-LhZ0_xlBz9OIYF8jb3abt356po40kcMtXqVM88X1rJxGzcAamWtOI2FoTizUcDq4EV8wFWv8IDLYVzJYN9tRJ7DrsFaqhlxJtjol1jZ5nLUnPlzG7YLN2MwfNhb2unKoNH3grXs_np7R_WYl28Gm26XEa1V0eBxoGpeC_X5Z8Q4c&action=allow#.Uq4-abZWXFA.email
> >
> > Selasa, 26 Nov 2013 07:06 WIB - http://mdn.biz.id/n/64233/
> > Eropa Tolak 30 Kontainer Ikan Asal Tapteng
> > Share on facebookShare on twitterShare on emailShare on printShare on gmailShare on stumbleuponMore Sharing Services
> > Berikan Paparan Saut Tampubolon dari Direktorat Sumberdaya Ikan KKP saat memberikan paparan akan pentingnya pengurusan segala administrasi usaha penangkapan ikan di PPN Sibolga. ( medanbisnis/putra hutagalung)
> > MedanBisnis - Sibolga. Akibat kapal penangkap ikan yang digunakan belum terdaftar di Regional Fisheries Management Organization (RFMO) dan terkendala Surat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang tidak lengkap dikarenakan VMS Tracking yang bermasalah, 30 kontainer produksi ekspor ikan dari satu perusahaan eksportir ikan asal Tapteng ditolak oleh negara-negara Uni Eropa pada awal November 2013 lalu.
> > Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga Henry M Batubara mengemukakannya pada pembukaan kegiatan Pembinaan Keselamatan Operasional Kapal Perikanan Dalam Rangka Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang digelar di Aula PPN Sibolga, kemarin. Hadir di situ Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Tapteng, H Aliamsyah Sitompul SE, Kadis Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kota Sibolga, Hendra Darmalius S Pi, Ketua Asosiasi Pengusaha Pukat Cincin (APPC) Sibolga Tapteng, Kastamansyah Hutabarat, para pengurus HNSI Tapteng maupun Kota Sibolga dan para stakeholder industri perikanan.
> >
> > Tampil sebagai narasumber dalam acara ini Saut Tampubolon dari Direktorat Sumberdaya Ikan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lenggogeni dari Direktorat Perizinan KKP, Margiul Hutauruk dari Direktorat Kesyahbandaran KKP dan Irma Harahap dari perusahaan asuransi kapal penangkap ikan.
> >
> > "Bila pelaku usaha perikanan, khususnya eksportir ikan tidak terlebih dahulu mendaftarkan kapal penangkap ikan mereka ke RFMO dan tidak mematuhi seluruh aturan perikanan internasional, maka 100 persen produk mereka akan ditolak masuk di luar negeri, khususnya 28 negara yang terdaftar di RFMO. Itulah yang terjadi awal November kemarin, di mana 30 kontainer produk ikan salah satu perusahaan eksportir yang berlokasi di Pondok Batu, Tapteng ini, yakni PT PAS, ditolak dan dipulangkan oleh Uni Eropa," ujar Henry Batubara.
> >
> > Oleh karena itu, pihaknya menyarankan kepada seluruh pemilik kapal perikanan yang ada di Tapteng Sibolga, supaya segera mengajukan pendaftaran ke RFMO dan memenuhi segala aturan-aturan penangkapan ikan yang ditetapkan oleh pemerintah. "Bila ditolak negara importir kan yang rugi pengusaha juga, seperti PT PAS. Oleh karena itu, seluruh kapal-kapal penangkap ikan, terutama yang beroperasi hingga ZEE maupun lewat, hendaknya segera didaftarkan ke RFMO. Seluruh administrasi pendaftarannya dapat melalui kami dan tidak akan dipungut biaya," katanya.
> >
> > Saut Tampubolon selaku Kasubdit Sumberdaya Ikan ZEEI dan Laut Lepas KKP dalam paparannya menambahkan,selaku anggota tetap pada RFMO tersebut, Indonesia pun harus mengikuti seluruh aturan yang sudah ditetapkan bersama di RFMO. "Jadi seluruh nelayan kita pun harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, agar produksi hasil tangkapan mereka memiliki nilai jual bila diekspor. Aturan yang paling utama adalah terdaftar di RFMO supaya kapal nelayan ini bisa menangkap ikan, khususnya jenis tuna di luar ZEE, memiliki dan menggunakan VMS Tracking dengan benar serta selalu melampirkan Surat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)," imbaunya.
> >
> > Dengan terdaftar di RFMO, kata Saut, seluruh negara anggota dapat secara langsung mengakses secara online tentang seluruh kapal penangkap ikan di Indonesia. Sehingga dengan begitu, seluruh negara importir ikan pun mengetahui secara lengkap tentang asal, alat tangkap yang digunakan dan waktu penangkapan ikan oleh kapal-kapal penangkap ikan Indonesia, termasuk Tapteng. "Dengan memiliki data yang begitu lengkap, maka merekapun tidak sembarangan membeli ikan asal Indonesia. Jika mereka ragu apakah ikan itu hasil tangkapan legal atau tidak, sehingga kualitasnya diragukan, maka mereka tidak akan mau mengimpor ikan kita. Jadi, jangan salahkan Uni Eropa jika kemarin mereka menolak produk ikan salah satu perusahaan di Tapteng. Bila memang mau, produk ikannya diterima oleh pasar luar negeri, ikutilah aturannya," tuturnya.
> >
> > Saut juga mengharapkan seluruh pelaku ekportir ikan di Tapteng untuk tidak menerima hasil tangkapan ikan dari kapal-kapal yang tidak memiliki surat-surat keterangan resmi seperti SIPI, SIKPI, Logbook dan SHTI "Karena produk ikannya jelas 100 persen tidak akan diterima oleh luar negeri," pungkasnya. (putra hutagalung)
> >
> > --
>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar