12.22.2013

Belajar Merokok Tertib dari Warga Tokyo


Dari: "A.Syauqi Yahya"

>
> Sabtu, 21/12/2013 18:07 WIB
>
> Belajar Merokok Tertib dari Warga Tokyo
>
> Ahmad Toriq - detikNews
>
> Smoking area yang ada di Tokyo (Foto: Toriq/detikcom)
>
> Jakarta - Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2010 soal larangan merokok di tempat umum diakui Pemprov DKI belum maksimal pengawasannya karena kekurangan personel. Mungkin Pemprov DKI bisa menengok cara pemerintah Tokyo mengatur warganya agar tak merokok sembarangan.
>
> Di Tokyo ada aturan serupa, masyarakat tak boleh merokok sembarangan di tempat umum. Namun bedanya gedung-gedung yang menjadi tempat keramaian boleh menyediakan tempat khusus merokok yang berada di dalam atau menempel di gedung utama. Sedangkan di ibu kota, tempat merokok harus terpisah dari gedung utama, tak boleh ada di dalam, tak boleh menempel.
>
> Untuk area merokok di luar gedung, pemerintah Tokyo menyediakan beberapa tempat yang menjadi titik merokok. Di titik-titik itu disediakan asbak untuk membuang abu dan puntung rokok.
>
> Area merokok ini terdiri dari papan petunjuk yang bertuliskan 'Smoking Area' dan asbak. Tak ada kaca yang menutupi. Area merokok ini memang terbuka. Titik-titik merokok ini tersebar di beberapa wilayah kota dan jumlahnya cukup banyak.
>
> Meski tak ditutup kaca, namun bukan berarti perokok boleh berada jauh dari smoking area itu. Mereka harus tetap berada di dekat asbak agar asap rokok tak kemana-mana.
>
> Saat mengunjungi Tokyo beberapa waktu lalu, terlihat salah satu tempat merokok luar ruangan ada di dekat stasiun kereta Shibuya, Tokyo. Lokasinya berdekatan dengan patung anjing legendaris Hachiko.
>
> Warga Tokyo yang sedang melintas dan ingin merokok di dekat stasiun Shibuya singgah di smoking area itu. Mereka tertib merokok di sekitar smoking area. Tak ada rokok yang dinyalakan sebelum sampai ke titik itu, tak ada juga yang keluar jalan
> Namun selain memang memiliki karakter disiplin yang tinggi, warga Tokyo tak berani merokok sembarangan karena takut 'ditilang' polisi. Jadi di sana polisi bisa menilang warga yang merokok sembarangan dan menjatuhkan denda. Dendanya tak main-main, cukup menguras kocek karena jumlahnya mencapai 3.000 Yen, atau sekitar Rp 300 ribu.
>
> Di Jakarta, meskipun aturan merokok ini telah ditegakkan sejak lama, namun pelaksanaannya belum bisa berjalan maksimal. Masih banyak orang yang merokok di tempat umum, di tempat yang tak seharusnya. Belum optimalnya penegakkan aturan ini diakui oleh Pemprov DKI.
>
> "Dari Disbudpar mengakui bahwa kita kekurangan personel untuk melakukan pengawasan pergub tersebut," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Saefudin, Sabtu (21/12/2013).
>
> Hal ini disampaikan Iwan usai acara Launching Survei dan Diskusi Interaktif "Menepis Mitos Penurunan Okupansi Hotel Terhadap Implementasi Kawasan Dilarang Merokok" di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta.
>
> Selain kekurangan personel, masalah yang dihadapi untuk penegakkan aturan ini adalah ketiadaan anggaran untuk pengawasan serta aturan yang kurang tegas. Namun Iwan optimis bahwa Jakarta tanpa asap rokok bisa diwujudkan sebentar lagi.
>
> "Insya Allah 2014, Jakarta bebas asap rokok. Ini komitmen dari atas sampai bawah," tutupnya.
>
> --
> --

Tidak ada komentar:

Posting Komentar