2.08.2014

Kocluk tenan sing duwe ada-ada


Dari: <suhardono_ar@yahoo.com>

>
> ... Bagi yang sudah memiliki rumah, tetap diwajibkan membayar iuran.
>
> "Tabungan dia dipakai untuk mensubsidi orang miskin yang belum punya rumah," lanjut Djan.
>
> Lha duwit negara ora nggo nyubsidi perumahan malah nggo nyubsidi BBM saiki malah arep malak seka rakyate.
>
> -----
>
> Gaji Anda Bakal Dipotong 2,5% untuk Tabungan Rumah, Ini Caranya
>
> Zulfi Suhendra - detikFinance
>
> Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta bakal wajib dipotong gajinya 2,5% per bulan untuk tabungan perumahan (Tepera). Bagaimana mekanismenya?
>
> Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan selain pekerja formal, para pekerja informal pun seperti tukang bakso, tukang parkir, atau para pekerja yang tidak memiliki pendapatan tetap bisa ikut program ini. Bedanya, pekerja informal memberikan iuran secara sukarela atau tidak wajib.
>
> "Kalau informal yang ikut kita bagi. Yang nggak ikut ya nggak," kata Djan di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (5/2/2014)
>
> Khusus di sektor formal seperti PNS dan pegawai swasta, tak hanya si pekerja yang dibebankan potongan gaji, pemberi kerja pun mendapat harus membayar iuran sebesar 0,5% dari gaji karyawan/pegawai. Semua uang yang terkumpul tersebut diserahkan ke badan pengelola keuangan yang akan dibentuk dalam waktu dekat.
>
> Badan pengelola keuangan bertugas mengumpulkan uang iuran dari para nasabah tersebut dan menyalurkannya ke bank. Bank akan memberikan kredit perumahan ke badan penyedia perumahan yang juga dibentuk bersamaan dengan badan pengelola perumahan.
>
> Nasabah bebas memilih lokasi rumah yang ingin dibelinya. Nantinya undang-undang Tapera mengatur hanya untuk kepemilikan rumah pertama. Bagi yang sudah memiliki rumah, tetap diwajibkan membayar iuran.
>
> "Tabungan dia dipakai untuk mensubsidi orang miskin yang belum punya rumah," lanjut Djan.
>
> Sama halnya dengan Badan Pertimbangan Perumahan PNS, tabungan perumahan bisa diambil pada dua kondisi, pertama saat pekerja ingin membeli rumah pertama, kedua pada saat pekerja habis masa tugasnya.
>
> Seperti diketahui Para pekerja swasta maupun PNS bakal dikenakan potongan dana kepesertaan pegawai (potongan gaji) untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari penghasilan setiap bulan. DPR dan pemerintah telah menyetujui pemotongan 3% yang merupakan salah satu poin pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tapera.
>
> Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo pernah mengatakan pungutan sebesar 3% Tapera tersebut terbagi atas 0,5% kontribusi pemberi kerja dan 2,5% kontribusi pekerja (swasta/PNS) sehingga total pungutan 3%.
>
>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar