2.20.2014

"Bikin kotor lingkungan saja. Kalau jadi juga lupa sama kita,"


Dari: "A.Syauqi Yahya"

> Rabu, 19/02/2014 21:13 WIB
>
> Selain Penunggu Pohon, Ada Caleg Penunggu Tembok dan Tiang Listrik Juga
>
> Prins David Saut - detikNews
>
> Caleg penunggu tembok (David/ detikcom)
>
> Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta menertibkan alat peraga kampanye para caleg yang bergentayangan di pohon mulai Senin (17/2) lalu. Namun ada pula foto-foto caleg yang bertengger di tembok rumah warga dan tiang listrik.
>
> Seperti yang terjadi di pemukiman padat Kampung Bahari, Warakas, dan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (19/2/2014). Satpol PP Jakarta Utara telah menertibkan 1.300 lebih alat peraga kampanye caleg, tapi di permukiman tersebut masih banyak caleg penunggu penunggu tembok dan tiang listrik.
>
> Ketika melintasi Jalan Warakas IV, poster dan stiker caleg menempel di tembok rumah warga dan tiang listrik. Bahkan di Sungai Bambu ada stiker caleg yang menempel di etalase warung makan milik warga.
>
> "Saya nggak tahu kapan ditempelnya. Tahu-tahu saya buka warung sudah ada. Kan saya jadi nggak enak sama pelanggan, seolah-olah warung saya didanai dia. Enak saja, ini usaha saya sendiri dari orangtua. Kenal juga nggak sama calegnya," kata Imah sang pemilik warung.
>
> Lalu di sudut-sudut Kampung Bahari juga ditemukan spanduk berukuran 3 x 1 meter yang berisikan rayuan untuk memilih parpol tertentu denga gambar wajah ketua umum parpol itu. Tak cukup dengan spanduk, di tembok kiri kanan spanduk juga ditempeli stiker dan poster caleg.
>
> "Bikin kotor lingkungan saja. Kalau jadi juga lupa sama kita," kata Dodo salah satu warga.
>
> Berdasarkan peraturan KPU No 11 dan 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye dan Perda No 81 Tahun 2004, alat peraga caleg ini melanggar aturan. Sehingga Satpol PP DKI didamping Panwaslu tingkat kecamatan menjalankan instruksi Gubernur DKI Joko Widodo untuk menertibkan ribuan alat peraga yang berada di seluruh sudut ibu kota.
>
> Pencopotan alat peraga kampenye milik calon legislatif dilakukan dari tanggal 7 Februari sampai dengan 18 Februari 2014. KPU pun telah menetapkan masa kampanye pileg dimulai tanggal 16 Maret 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar