12.05.2014

harus berpikir keras


From: A.Syauqi Yahya 


Kritisi Perpu Pilkada, Yusril: Jokowi Punya PR Soal MK dan KPU

Dwifantya Aquina

Kamis, 4 Desember 2014, 07:43 WIB

VIVAnews - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, kembali mengkritisi Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui kicauan di akun Twitter miliknya, @Yusrilihza_Mhd. Kali ini Yusril menyoal soal Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Ia mengatakan, jika DPR benar-benar menolak Perpu tersebut maka akan terjadi kevakuman hukum utk memilih gubernur, bupati dan walikota. Sementara akhir tahun 2015 nanti, akan ada pergantian sekitar 195 bupati dan walikota.

"Kalau Perpu ditolak apakah Presiden @jokowi_do2 (Joko Widodo) akan keluarkan Perpu baru lagi atau ajukan RUU Pilkada yang baru? Waktu setahun agaknya tak cukup untuk selesaikan penyusunan UU Pilkada yang baru termasuk buat PP dan sosialisasinya," tulis Yusril.

Ia kemudian mempertanyakan apabila belum ada peraturan tentang Pilkada, bagaimana pemerintah Jokowi mengisi kekosongan bupati dan walikota yang jumlahnya ratusan itu. Sementara, apabila posisi itu diisi dengan birokrat yang diangkat menjadi gubernur, maka bukan tidak mungkin setiap daerah bisa kehabisan birokrat.

Sedangkan, Yusril melanjutkan, apabila Perpu diterima DPR maka akan terjadi kebimbangan mengenai lembaga mana yang akan menyelenggarakan Pilkada sesuai Perpu.


Ini Para Kandidat KSAU
Diketahui bahwa Perpu mengatur Pilkada dilaksanakan oleh KPU dan KPU Daerah. Sementara tanpa disadari Mahkamah Konstitusi telah menyatakan tak berwenang mengadili dan memutus perkara-perkara Pilkada. Pemilu, kata Yusril, menurut Pasal 22E UUD 45 hanyalah untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD.

"Sikap MK itu mengisyaratkan bahwa MK sependapat dengan saya bahwa Pilkada bukanlah termasuk ke dalam regim Pemilu sebagaimana diatur Pasal 22E UUD 45. Sementara menurut Pasal 22E tersebut KPU hanya bertugas menyelenggarakan Pemilu, tidak termasuk menyelenggarakan Pilkada karena Pilkada bukan Pemilu," terangnya.

Maka dari itu, Yusril yakin jika Perpu nanti disahkan, maka MK akan membatalkan kewenangan KPU menyelenggarakan Pilkada.

"Pemerintah @Jokowi_do2 harus berpikir keras bagaimana mengatasi masalah ini. Lembaga apa yang berwenang menyelenggarakan Pilkada?
Itu PR Pemerintah @jokowi_do2 yang harus mereka jawab dan selesaikan," katanya. (one)

© VIVA.co.id

--
--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar