11.08.2013

Paslon "Rohmad" Gugat KPU Mgl ke MK

Dari: "A.Syauqi Yahya"

> Pasangan "Rohmad" Gugat KPU Magelang ke MK
> Kamis, 7 November 2013 | 21:56 WIB
>
> MAGELANG, KOMPAS.com - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang, Rochadi Pratoto dan M Achadi atau "Rohmad" mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahakamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
>
> Pengajuan gugatan pasangan yang diusung koalisi PKB, PKS dan Golkar itu telah tercantum di website resmi MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id), pada beranda "Perkara Belum Registrasi PHPU". Gugatan PHPU tertanggal 7 November 2013 tersebut, diterima oleh pihak MK pada pukul 13.38 WIB, dengan nomor tanda terima 1074/PAN.MK/XI/2013.
>
> Adapun dalam kolom tersebut disebutkan, Rohadi Pratoto dan Muhamad Achadi sebagai pelapor. Sedangkan untuk pokok perkara disebutkan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013.
>
> Kendati demikian, hingga Kamis petang, belum ada keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Baik dari Rohadi maupun Achadi, dan juga dari tim sukses kemenangan paslon tersebut. Selain paslon "Rohmad", ada pasangan calon dari Jawa Tengah yang juga mengajukan gugatan PHPU di MK. Yaitu kandidat bupati dan wakil bupati Kota Tegal, Ikmal Jaya dan Edy Suripno. Serta pasangan calon nomor urut 5 dari Kabupaten Tegal, Moh Edi Utomo dan Abasari.
>
> Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Divisi Hukum dan Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Reni Pudjiastuti, mengaku belum mengetahui secara pasti terkait gugatan tersebut. Dirinya baru berangkat ke MK Jakarta, Kamis petang guna meminta surat keterangan dari MK terkait gugatan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Magelang masa jabatan 2014-2019.
>
> "Kalau lihat dari website MK memang sudah ada gugatan namun belum diregister. Maka besok, Jumat (8/11/2013), saya akan ke MK untuk memastikan dan meminta surat keterangan dari MK," jelas Reni.
>
> Reni mengatakan, Kamis ini merupakan kesempatan terakhir bagi pasangan calon yang ingin menggugat hasil Pilkada Magelang yang dilaksanakan 27 Oktober 2013. Jika gugatan dari paslon Rohadi-M Achadi benar ada, maka proses selanjutnya, yaitu persidangan MK.
> Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana
> Editor: Farid Assifa
>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar