11.10.2014

Trias Koruptika


From: A.Syauqi Yahya 


SABTU, 20 SEPTEMBER 2014 | 06:02 WIB

Todung: Trias Politika Berubah Jadi Trias Koruptika

TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Eksekutif Indonesian Legal Roundtable, Todung Mulya Lubis mengibaratkan indeks penegakan hukum Indonesia bak rapor dengan nilai merah. Hal ini merujuk pada hasil riset lembaganya, yang memunculkan indeks negara hukum Indonesia hanya 5,12 dari skala 1-10.

Dia menyebut salah satu sebab jebloknya indeks negara hukum Indonesia ialah beralihnya paham trias politika menjadi trias koruptika. "Pengawasan antar lembaga politik seperti eksekutif, yudikatif, dan legislatif sangat buruk," kata dia di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 19 September 2014. (Baca: Survei LSI, Citra Politikus Merosot Tajam)

Menurutnya, pengawasan internal yang dilakukan melalui inspektorat jenderal maupun pengawasan eksternal melalui komisi negara independen, tumpul. Prinsip 'check and balance', kata dia, tak berjalan. "Bukannya jadi penyeimbang kekuasaan, mereka bahkan ikut larut dalam pusaran masalah yang harusnya dipecahkan," ujarnya. (Baca: Atut Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding)

Pada pemahaman ini tak mengherankan praktik korupsi terjadi di semua lembaga, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kasus korupsi yang terjadi pada 2013 menjadi penegasan atas dalil yang dia ajukan. "Ada kasus Hambalang, impor daging sapi, dan SKK Migas yang menjerat menteri dan anggota DPR. Jangan lupakan suap sengketa pilkada Akil Mochtar di tingkat yudikatif," ujarnya.

Semua kasus, kata dia, menunjukkan relasi yang erat antara ketiga cabang kekuasaan untuk menyalahgunakan kekuasaan. Kata trias koruptika, ujarnya, ialah ekspresi yang tepat untuk menggambarkan fenomena tersebut.

RAYMUNDUS RIKANG
SHARE:

--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar