11.12.2014

Ancaman bagi AS dan Eropa,info utk Eniya



From: <syauqiyahya@gmail.com>



Eniya

Tdk hanya AS , Indonesia atau negara lain tentu akan mendahulukan kepentingan nasionalnya...kalau bisa
Namun AS sdh sangat dikenal dg politik dua mukanya termasuk dlm perdagangan apalagi dlm melindungi kepentingannya.
Minyak kelapa sawit adl ancaman bagi Amerika, bagi industri minyak nabati mereka yg berasal dr bunga matahari , kedele dll.Kajian2 ilmiah membuktikan bahwa kelapa sawit jauh lebih unggul dr hampir semua aspek dibanding bunga matahari, kedele dll yg industrinya dikembangkan secara besar2an di AS dan Eropa.
Kita tdk hanya bicara utk saat ini, akan tetapi kedepannya manakala biofuel sdh makin banyak digunakan atau bahkan sdh menggantikan bahan bakar dr fosil, Minyak kelapa sawit akan mengungguli produk2 minyak nabati mereka.
Maka dari itu AS dan Eropa dg berbagai cara menghalang halangi perkembangan kelapa sawit ini
Indonesia dan Malaysia bekerja sama melawan ini dg loby2, perundingan2 dg mereka namun siap bila perlu sampai ke WTO atau kemana saja.

kung

Re post

Permainan di bdg perdagangan hsl olah lahan mkn seru, cenderung membabi buta, "green gun" plg mdh digunakan oleh AS n Eropa, pd hal bila dikaitkan dg emisi rmh kaca bukankah AS penyebab emisi karbon terbesar didunia ?Bukankah AS yg memiliki lahan gundul,gurun yg bergunung2 sgt luas ?
Kebijakan yg dilakukan Indonesia adl memanfaatkan lahan2 yg rusak penutupannya, lahan2 yg terdegradasi menjadi lahan produktif yg ekonomis sambil memperbaiki tingkat serap karbon dan fungsi lingkungannya. Pembangunan hutan tanaman spt kebun kelapa sawit pd lahan terlantar yg ditutupi alang2 justru meningkatkan serapan CO2 sgt besar.
Perlu dicatat perbandingan yield utk memproduksi minyak sebesar 1 ton, lahan yg diperlukan adl :
Kelapa sawit. -- 0.26 HA
Kedelai. -- 2.22 HA
Bunga Mata Hari. -- 2. HA
Rap seed. -- 1. 52 HA
Tiga terakhir ditanam besar2an di AS
Tergambar kan apa yg sdg terjadi !

Minyak kelapa Indonesia pernah berjaya dan menjadi primadona dunia.Namun karena bersaing dg minyak kedele dan minyak jagung AS, maka secara sistematis terpadu dan bertahap, akhirnya industri minyak kelapa Indonesia..dihancurkan oleh mereka .amblas..good bye..sayonara..daag daag, pd hal minyak kelapa dinegara2 tropis sdh digunakan ribuan tahun lamanya....piye jall ...

Akankah minyak sawit senasib dg minyak kelapa ?

Hmm....banyak PR besar menanti kita bangsa Indonesia , maka jgn terjebak hanya oleh kepentingan jangka pendek

kung

Greenpeace adl kakii tgn Uni Eropa dlm memerangi minyak kelapa sawit Indonesia dg mengintimidasi pembeli eropa, pd saat yg sama mereka tdk banyak berteriak mengenai ketidak adilan pengelolaan tambang Freeport atau Newmont.
Menurut The Taxpayers Alliance ,lembaga watchdog penggunaan dana pajak Inggris uang pajak Inggris dan negara2 Eropa dg disetujui parlemen negara masing2 mengalir ke 10 LSM a.l Greenpeace agar mereka terus berkampanye mengusik pabrik CPO Asia dg segala cara termasuk kebohongan dan distorsi.Dana yg digelontorkan cukup besar thn lalu sebesar hampir 11 juta euro.
From: "Dr-Eng. Eniya Listiani Dewi" <eniyalistianidewi@gmail.com>
Date: Sun, 1 Apr 2012 09:36:09 +0700
Subject: Re: Bls: Bls: [FA Gladiool] Soal pasal 7 ayat 6a itu

Tergelitik juga ngomentari masalah kelapasawit indonesia yg gak bisa mendikte dunia, ....lah diisukannya masalah global warming sehingga semuanya yg berbau kelapasawit sedikit  saja sudah gak bisa masuk pasar US Dan EU, tapi anehnya US gak mau peduli isu global warming yg berasal dari minyak karena warganya sendiri sangat butuh bbm. 
Dengan luasnya negara bagian US, mereka memikirkan "anak sendiri" dulu yang utama. Si bapak X itu lumrah mengusahakan suplai beras bagi anaknya terlebih dahulu.

Memang conservative banget, apalagi Saya pernah ketemu orang Heritage Foundation di DC, yg  bilang Indonesia harusnya buat aturan sendiri untuk menyelamatkan rakyat, industri atau apa saja yang penting Survived! 

Eniya

Sent from my iPad

On 1 Apr 2012, at 05:24, Djulianto Rochadi <djul_adi55@yahoo.co.id> wrote:

X niku kados sing niko, loma ning ududan .....

Dari: "titikharyati73@gmail.com" <titikharyati73@gmail.com>
Kepada: "forumalumni@googlegroups.com" <forumalumni@googlegroups.com>
Dikirim: Sabtu, 31 Maret 2012 21:46
Judul: Re: Bls: [FA Gladiool] Soal pasal 7 ayat 6a itu

Nek X berarti wis ora yo....../th'73
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: "widinetwork" <twidiarto@gmail.com>
Date: Sat, 31 Mar 2012 13:31:42 +0000
Subject: Re: Bls: [FA Gladiool] Soal pasal 7 ayat 6a itu

Nek X yahudi kadose tetep dodol harga pasar....
@widiarto_srg
*semoga kita selalu memiliki 'kesehatan' dan 'kesempatan'*
Sent from my BlackBerry®INDOSAT
From: Djulianto Rochadi <djul_adi55@yahoo.co.id>
Date: Sat, 31 Mar 2012 20:57:50 +0800 (SGT)
Subject: Bls: [FA Gladiool] Soal pasal 7 ayat 6a itu

Saya kira maksud Kwik cs (yang sependapat dengan dia) bukan begitu.
Meski saya nggak sependapat dengan Kwik, tapi saya tetap menghargai pendapatnya yang saya pahami seperti ini:

Misalnya si X punya sawah yang luas, ditanami padi atau jagung.
Di lain sisi punya X juga anak 12 orang sudah berkeluarga dan 8 orang di antaranya miskin.
Setiap X panen padi atau jagung, mestikah ia "menjual" padi atau jagungnya ke anak2nya itu seharga kalau dijual di pasar?? apakah dia melanggar hukum atau berdosa kalau bahkan hanya membagi-bagikan saja ke anak2nya itu.
Boleh juga nggak kaluw X menjual padinya ke "penggilingan beras" dengan harga Rp. 1.000,-/kg (jauh di bawah harga pasar) dengan perjanjian si penggilingan beras itu harus menjual beras ex. padinya ke anak2nya itu dengan harga Rp. 2.500/kg (ini juga jauh di bawah harga pasar tapi sudah menguntungkan penggilingan beras itu)??

Apalagi si X ini penghasilannya tidak hanya dari hasil sawahnya saja, dia masih punya rumah kos2an, mobil angkot, pabrik rokok dll.

Monggo silahkan jawab dengan gentelman!!

Dari: "anishariri@gmail.com" <anishariri@gmail.com>
Kepada: Forum Alumni SMA1 Milis <forumalumni@googlegroups.com>
Dikirim: Sabtu, 31 Maret 2012 18:47
Judul: Re: [FA Gladiool] Soal pasal 7 ayat 6a itu


Iya, nek minyak saudi karo iran.
Cukup ngurangi pasokan, rego langsung ndedel.
Jarene salah satu pemicu irak nyerang kuwait ki mergo kuwait curang di kartel minyak, sepakat ngurangi pasokan diam-diam raja kuwait ngedol luwih ambil kesempatan.

Nek indonesia pengen ngatur rego minyak yo digeguyu pitik, pitik tenanan :)




-----Original Message-----
From: syauqiyahya@gmail.com
Sender: forumalumni@googlegroups.com
Date: Sat, 31 Mar 2012 11:25:15
To: <forumalumni@googlegroups.com>
Reply-To: forumalumni@googlegroups.com
Subject: Re: [FA Gladiool] Soal pasal 7 ayat 6a itu

Kadang negara penghasil yg sgt besar spt Saudi bisa mendikte/mempengaruhi harga pasar dunia, mulane saiki Hillary Clinton sowan Raja Saudi

Tapi spt Indonesia yg penghasil minyak kelapa sawit terbesar  dunia masih belum bisa mendikte/mempengaruhi harga pasar dunia....piye jalll ....piyeee ..malah isih di iyik iyik karo A.S n Eropa......mumetz../kung
-----Original Message-----
From: anishariri@gmail.com
Sender: forumalumni@googlegroups.com
Date: Sat, 31 Mar 2012 11:08:40
To: Forum Alumni SMA1 Milis<forumalumni@googlegroups.com>
Reply-To: forumalumni@googlegroups.com
Subject: Re: [FA Gladiool] Soal pasal 7 ayat 6a itu


Asumsi hanya digunakan untuk memprediksi keluar-masuk uang. Jadinya pas pelaksanaan bisa kurang bisa kelebihan, berdasarkan harga pasar nyatanya.
Nek nggawe harga dewe ki misale mengko nek harga pasar USD 200, indonesia arep tuku USD 100 wae, nek ra gelem yo wis tapi kudu gelem. Pokoke kabeh kudu manut indonesia sing nggawe rego :).




-----Original Message-----
From: "Suhardono" <suhardono@gmail.com>
Sender: forumalumni@googlegroups.com
Date: Sat, 31 Mar 2012 10:43:07
To: sma1magelang<forumalumni@googlegroups.com>
Reply-To: forumalumni@googlegroups.com
Subject: Re: [FA Gladiool] Soal pasal 7 ayat 6a itu


Asumsi rega minyak (dunia) nang apbn iku hakekat-e rak pada karo nggawe rega dewe tha?
Bener ra?



"...dan kemarin adalah kenangan manis"

-----Original Message-----
From: anishariri@gmail.com
Sender: forumalumni@googlegroups.com
Date: Sat, 31 Mar 2012 06:31:01
To: Forum Alumni SMA1 Milis<forumalumni@googlegroups.com>
Reply-To: forumalumni@googlegroups.com
Subject: Re: [FA Gladiool] Soal pasal 7 ayat 6a itu


Atau pakai teori kwik saja, bikin harga sendiri :p



-----Original Message-----
From: syauqiyahya@gmail.com
Sender: forumalumni@googlegroups.com
Date: Sat, 31 Mar 2012 06:34:13
To: <forumalumni@googlegroups.com>
Reply-To: forumalumni@googlegroups.com
Subject: Re: [FA Gladiool] Soal pasal 7 ayat 6a itu

Pasal 7 ayat 6 wae sing dibatalke...come on bro, dg dalih apapun kalau harga BBM disuatu negara dikunci tdk bisa naik maupun turun sedang  harga sangat dipengaruhi harga pasar dunia jadi tdk masuk akal , kecuali Indonesia itu letaknya di planet sendiri....hmm....be a litle bit sensible ...laaahhh./kung
-----Original Message-----
From: "Tommi H" <tommihernowo@gmail.com>
Sender: forumalumni@googlegroups.com
Date: Sat, 31 Mar 2012 06:24:38
To: Alumni<forumalumni@googlegroups.com>
Reply-To: forumalumni@googlegroups.com
Subject: Re: [FA Gladiool] Soal pasal 7 ayat 6a itu


Emoh ndukung ....sebelum rambutnya bersih dari ketombe dan pomade tebalnya ....

Temenku pramugari ngonangi .....betapa ketombenya banyak banget di seputar jazz/jaketnya ..
Plus pomadenya ...edun ..tebel dan 'wangi' ...

Kqkqkqkq....

wass,
ToH

-----Original Message-----
From: "Puthut Yulianto" <puthut_yulianto@yahoo.com>
Sender: forumalumni@googlegroups.com
Date: Sat, 31 Mar 2012 06:16:29
To: <forumalumni@googlegroups.com>
Reply-To: forumalumni@googlegroups.com
Subject: [FA Gladiool] Soal pasal 7 ayat 6a itu

FYI

Prof Yusril Izha Mahenda : PASAL 7 AYAT 6 dan 6A TABRAK UUD 1945

Saya sudah telaah bahwa Pasal 7 ayat 6a RUU APBN-P yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan siap disahkan dan diundangkan oleh Pemerintah, menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Saya sedang mempersiapkan draf Uji Formil dan Materil ke MK. Tetapi, belum bisa langsung dilakukan dalam waktu dekat. Belum bisa didaftarkan ke MK karena harus menunggu Perubahan Undang-Undang APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden.

Pengujian tidak hanya materil, karena bertentangan dengan pasal 33 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tapi juga formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukkan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2011.

Norma Pasal 7 ayat 6a yang menyebutkan bahwa, "Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya", selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan, sehingga potensial dibatalkan oleh MK.

Alahmdulillah, langkah yang akan saya tempuh ini mendapat respons positif dari sejumlah akademisi dan lawyer. Mereka siap bergabung dengan saya untuk melakukan uji formil dan materil Pasal 7 ayat 6 dan 6a yang saling tabrakan terhadap UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.  Para lawyer dan akademisi itu antara lain Dr. Irman Putra Sidin, Dr Margarito Kamis, Dr Maqdir Ismail dan Dr Teguh Samudra. Sementara Prof. Natabaya menyatakan siap jadi Ahli.

Saya bertintak sebagai lawyer atas kuasa beberapa orang rakyat pengguna BBM berubsidi yang hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan pasal 7 ayat 6 dan 6a tersebut. Dengan demikian mereka punya kedudukan hukum (legal standing) untuk ajukan perkara ini ke MK.

Mohon dukungan doa
Prof Yusril Izha Mahenda

-- 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar