11.25.2014

Kaya Raya dengan Menilep BBM Subsidi di Batam


From: 'suhardono' 

Selasa, 25/11/2014 08:21 WIB

Sim Salabim! Kaya Raya dengan Menilep BBM Subsidi di Batam

Isfari Hikmat - detikNews
Jakarta - Harga BBM yang murah rupanya menjadi sasaran para mafia meneguk untung. Tak tanggung-tanggung uang yang bisa disikat dari BBM subsidi bisa mencapai triliunan rupiah. Siapa saja terlibat?

"Pasokan (Pertamina-red) dulu ke sini 400 ton per hari. Setelah kami lakukan penindakan hanya 200 ton. Jadi selama ini 200 ton dicolong orang," kata Kapolda Kepri Brigjen Arman Depari seperti dikutip dari majalah detik, Selasa (25/11/2014).

Dalam tulisan majalah detik edisi 24-30 November dengan judul 'Ratu Penyelundup BBM' pun diungkapkan bagaimana para maling BBM subsidik bebas menikmati uang haram karena dibekingi aparat negera.

Hingga terungkap pada Agustus 2014, saat Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi rekening tak wajar Niwen Khairiyah, seorang PNS di Batam yang melajukan transaksi hingga Rp 1,3 trilin.

Mabes Polri bergerak, Niwen menjadi tersangka, kemudian menyusul sang kakak yang juga pengusaha kapal yakni Ahmad Mahbub alias Abob, Yusri seorang supervisor di Pertamina, Du Nun tenaga honorer TNI, dan Aripin Ahmad tenaga honorer TNI menjadi tersangka.

Tak berhenti di situ, seorang warga Singapura Zulkifflie bin Reephen ikut ditangkap. Soal bisnis BBM ilegal dengan menyedot dari kapal tanker ini memang bikin ngiler. Kabarnya dari setiap tanker ada jatah 10 persen lost cost dari keseluruhan isi tanker. Nah, diduga dari uang ini Abob bisa melambung. Uang dia juga diduga mengalir ke sejumlah oknum perwira TNI.

Namun soal keterlibatan perwira TNI ini ditepis Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Marsekal Pertama TNI Manahan Simorangkir. Menurut dia hanya pegawai honorer saja yang terlibat dalam kasus ini.

Keterlibatan oknum TNI ini yang kabarnya yang membuat polisi sungkan mengungkap tuntas. Alhasil bisnis sedot BBM ilegal dari kapal yang berlabuh tetap bisa dilakukan.

Mau sampai kapan?

--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar