2.16.2015

Meluruskan apa yang dianggap menyimpang


From: A.Syauqi Yahya


Senin, 16/02/2015 11:53 WIB

Harifin Tumpa: MA Bisa Koreksi Putusan Hakim Sarpin

http://m.detik.com/news/read/2015/02/16/115018/2834105/10/

Ferdinan - detikNews
 Sarpin Rizaldi (dok.detikcom)

FOKUS BERITA
Komjen BG Menang di Praperadilan

Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan terkait penetapan tersangka perkara korupsi. Hakim Sarpin menyatakan penetapan tersangka termasuk penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan putusan hakim Sarpin harus dihormati. Namun dia mempertanyakan 'manuver' hakim Sarpin yang secara sepihak menyatakan penetapan tersangka sebagai objek materi praperadilan meski sebenarnya Pasal 77 KUHAP secara tegas tidak mengatur hal tersebut.

"Hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Dia menyatakan bahwa karena tidak diatur dalam KUHAP maka hakim boleh memasukkannya (menjadi objek praperadilan). Pendapat hakim tersebut tidak benar sebab praperadilan mengatur jelas objek dan kewenangan," tutur Harifin Tumpa saat dihubungi Senin (16/2/2015).

Dia menyebut putusan praperadilan memang sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi masih ada kesempatan untuk mengoreksi putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jaksel tersebut.

"Kalau MA berpendapat putusan merusak sistem hukum, MA boleh menggunakan kewenangan pengawasan untuk koreksi putusan itu. MA punya wewenang pengawasan tertinggi jadi kalau MA berpendapat putusan ini merusak sistem hukum maka dibolehkan meluruskan," tegas Harifin Tumpa.

Pembatalan atas putusan masih dimungkinkan terjadi bila MA memang menilai ada penyimpangan dalam putusan karena merusak tatanan hukum yang berlaku.

"Pimpinan MA masing-masing mempunyai pendapat masing-masing. Tapi kalau dari segi kewenangan pengawasan bisa dilakukan. Pengawasan dalam arti meluruskan apa yang dianggap menyimpang," sebutnya.



(fdn/asp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar