2.16.2015

Ada juga hak Presiden dan hak publik untuk dapatkan pemimpin yang tidak bermasalah,


From: A.Syauqi Yahya 


Sabtu, 14/02/2015 11:31 WIB

Refly: Tak Ada Presiden yang Bisa Jalani Konstitusi Secara Utuh

http://m.detik.com/news/read/2015/02/14/113100/2833055/10/

Prins David Saut - detikNews

FOKUS BERITA
Calon Kapolri Tersangka

Jakarta - Presiden Joko Widodo dihantui pelanggaran konstitusi jika pada akhirnya membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan. Namun bagi pakar hukum tata negara Refly Harun, tak ada presiden satu pun yang mampu menjalani konstitusi seluruhnya.

"Jangan gampang menyatakan pelanggaran konstitusi an sich. Kalau dikatakan begitu, maka semua presiden melanggar konstitusi, karena tidak ada presiden yang dapat memenuhi konstitusi keseluruhan," kata Refly dalam diskusi 'Simalakama Jokowi' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2015).

Refly mencontohkan Pasal 34 UUD 1945 yang selalu tak bisa dipenuhi pemerintah, siapa pun presidennya. Ia juga menanyakan pihak-pihak yang kerap menyebut Jokowi melanggar konstitusi jika tak melantik Komjen BG.

"Dari sisi konstitusi, sering kali disebut orang tapi ketika di balik tanya pasal yang mana, orang mengatakan pasal pengambilan sumpah jabatan. Tapi ada juga pasal yang tidak pernah dilaksanakan sejak orde baru, Pasal 34 itu, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," ujar Refly.

Sementara terkait hak Komjen BG dilantik, menurut Refly, ada pula hak presiden dan hak publik dalam pelantikan itu. Sehingga tak bisa hanya dilihat hak satu pihak saja.

"Ini ada aspek publik. Kalau kita bicara hak BG, saya katakan tidak bisa. Ada juga hak Presiden dan hak publik untuk dapatkan pemimpin yang tidak bermasalah," tutup Refly.

(vid/mok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar