2.16.2015

Hakim Sarpin Akan Dilaporkan ke KY dan MA


From: A.Syauqi Yahya 


Senin, 16/02/2015 20:53 WIB

Pasca Praperadilan BG, Hakim Sarpin Akan Dilaporkan ke KY dan MA

http://m.detik.com/news/read/2015/02/16/205341/2834912/10/

Ikhwanul Khabibi - detikNews

FOKUS BERITA
Calon Kapolri Tersangka

Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi menjatuhkan putusan mengejutkan dengan mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan walaupun hal itu tak sesuai KUHAP. Atas tindakannya yang menafikkan aturan yang tertera dalam KUHAP itu, hakim Sarpin akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan MA.

"Mau laporin hakim ke KY. Dia melampaui kewenangan, hakim praperadilan terbatas. Dia hanya bisa adili beberapa di KUHAP dan tersangka nggak masuk di situ‎," kata pegiat anti korupsi dari ICW, Emerson Yuntho di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Selain ke KY, hakim Sarpin juga akan dilaporkan ke bidang pengawasan hakim di MA. Nantinya, MA bisa meneliti soal kejanggalan putusan Sarpin.

"Kita juga lapor ke sisi pengawasan di MA. Pelanggaran etik bisa diperiksa internal dan eksternal, ke KY dan MA sendiri. Ada kasus Chevron yang dianulir," ujarnya.

Emerson mencontohkan, saat kasus Chevron, ada hakim yang juga mencabut status tersangka. Tak lama setelah itu sang hakim langsung didemosi. Sehingga, para aktivis anti korupsi berharap agar hakim Sarpin bisa dipecat agar tak melahirkan putusan tak sesuai aturan lagi di kemudian hari.

"Jadi kita minta hakim ini diperiksa. Harusnya dipecat si Sarpin," tegas Emerson.

"Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG. Dia pernah dilaporin 8 kali, pernah diperiksa di internal MA 2 kali," imbuhnya.

Khusus untuk KPK, Emerson dan koalisi masyarakat sipil berharap agar KPK mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni PK. Hanya PK yang bisa diuapayakan KPK untuk membatalkan putusan aneh hakim Sarpin.

"‎Makanya KPK harus PK, ada surat edaran MA, boleh PK pada praperadilan. Kalau nggak PK, tersangka KPK sekarang bakal ajukan praperadilan juga. Nggak cuma tersangka KPK, tapi di Kejagung juga sama. Mereka akan persoalkan soal praperadilan. Bakal ada kekacauan hukum‎," tuturnya.

(kha/vid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar