2.24.2015

Logika Pembelaan Budi Waseso terhadap Kepemilikan KTP Palsu Budi Gunawan


From: A.Syauqi Yahya 

Logika Pembelaan Budi Waseso terhadap Kepemilikan KTP Palsu Budi Gunawan

http://m.kompasiana.com/post/read/703321/3/logika-pembelaan-budi-waseso-terhadap-kepemilikan-ktp-palsu-budi-gunawan.html


Daniel H.t.
23 Feb 2015 | 16:52

Sumber: Budi Gunawan dan Budi Waseso (Metrotvnews.com)

Kepemilikan KTP palsu Komisaris Jenderal Budi Gunawan akhirnya dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Budi Waseso. Dia membenarkan atasannya yang gagal menjadi Kapolri itu punya KTP palsu. Tetapi bukannya melakukan penindakan hukum sebagaimana dilakukan terhadap Abraham Samad, Kabareskrim Polri ini malah membela Budi Gunawan. Padahal jika dilihat dari maksud pembuatan KTP palsu itu, tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Budi Gunawan itu jauh lebih berat daripada  apa yang dituduhkan kepada Abraham Samad untuk jenis tindak pidana yang sama (pemalsuan dokumen kependudukan).

Abraham dijadikan tersangka oleh polisi dengan tuduhan, pada 2007, pernah membantu seorang perempuan bernama Feriyani Lim untuk mendapatkan KTP-nya, dengan cara memasukkan nama Feriyani ke dalam KSK Abraham, seolah-olah dia adalah keponakan Abraham. Jadi, maksudnya hanya untuk membantu perempuan itu mendapat KTP. Setelah mendapat KTP itu, Feriyani tidak menggunakannya untuk melakukan suatu kejahatan yang jauh lebih serius.

Apa yang dituduhkan polisi kepada Abraham itu, sudah dibantahnya. Nanti, kita lihat saja, siapa yang benar; polisi atau Abraham. Tetapi, hal itu bukan subtansi artikel ini.

Sedangkan pada Budi Gunawan, sebagaimana penemuan penyidik KPK, yang diungkapkan Majalah Tempo, edisi 25 Januari 2015, KTP palsu itu diduga kuat digunakan untuk mengkamuflasekan kejahatan yang jauh lebih serius lagi, yaitu penerimaan gratifikasi-gratifikasi, yang jika dijumlahkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam membela Budi Gunawan dengan KTP palsunya itu, Budi Waseso berargumen bahwa pemilikan KTP palsu oleh Budi Gunawan itu adalah hal yang wajar, karena polisi dalam menjalankan tugas untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan hampir pasti menggunakan identitas palsu.

"Kan itu diduga. Dia bisa saja punya beberapa alamat. Kami maunya terbuka, terus konotasi seolah-olah saya membela ini," ujar Budi di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Februari 2015. Budi mengatakan atasannya dulu di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri tersebut mempunyai dua KTP dengan identitas dan alamat asli. "Kalau Pak BG itu kan ada yang Gunawan dan Budi G., semua itu kalau saya lihat fotonya beliau, namanya juga nama beliau." (Tempo.co).

Pengakuan Budi Waseso tentang Budi Gunawan yang punya KTP palsu, tetapi sebagai Kabareskrim Polri, dia tidak melakukan tindakan apapun terhadapnya, sebaliknya justru membelanya dengan argumen-argumen konyol itu, membuat semakin terang-benderang  adanya kebobrokan di tubuh Polri yang dibenarkan. Bagaimana bisa ketika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang perwira polisi, tidak hanya dibiarkan, tetapi malah dibela oleh seorang Kabareskrim Mabes Polri?

Budi Waseso mengatakan, wajar Budi Gunawan itu punya KTP palsu, karena sebagai polisi dalam menjalankan tugas untuk kepentingan penyelidikan, maupun penyidikan hampir pasti menggunakan identitas palsu, padahal yang terungkap adalah KTP palsu itu bukan digunakan dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai polisi, tetapi diduga kuat sebagai alat kamuflase penerimaan sejumlah gratifikasi.

Budi Waseso mengkategorikan Budi Gunawan sebagai polisi penyelidik dan penyidik, padahal dalam putusan praperadilannya, yang diterima dengan penuh suka cita oleh Budi Gunawan, dan tentu saja Budi Waseso, hakim Sarpin Rizaldi membedakan polisi atas dua kategori, yaitu polisi penegak hukum dan polisi bukan penegak hukum – sesuatu yang belum pernah didengar rakyat Indonesia sebelumnya. Bagi hakim Sarpin Budi Gunawan bukan termasuk polisi penegak hukum, karena tidak menjalankan tugasnya sebagai penyelidik, maupun penyidik polisi, oleh karena itu KPK tak berwenang menyidiknya. Nah, kenapa sekarang, Budi Waseso mengatakan Budi Gunawan termasuk polisi penyelidik, dan penyidik, jadi wajar punya KTP palsu? Semakin kelihatan bahwa hukum itu ditekak-tekuk seenaknya mereka, bukan?

Selanjutnya, Budi Waseso mengatakan juga, atasannya itu punya dua KTP dengan identitas dan alamat asli. "Kalau Pak BG itu kan ada yang Gunawan dan Budi G., semua itu kalau saya lihat fotonya beliau, namanya juga nama beliau."

Bagaimana bisa, pakai ilmu logika apa, ada satu orang punya dua KTP dalam kurun waktu yang sama, dengan alamat yang berbeda, bisa dikatakan dua-duanya asli? Katanya, KTP palsu itu dipakai sebagai penyamaran dalam melakukan penyelidikan, dan penyidikan, tetapi kok pakai alamat aslinya?

Jika ditambahkan dengan sikap Wakapolri Badrodin Haiti tentang KTP palsu Budi Gunawan itu, semakin kelihatanlah Mabes Polri memang sengaja membiarkan tindak pidana pemalsuan KTP itu terjadi di internal mereka, tetapi sebaliknya sok tegas dalam penegakan hukum jika hal yang sama dituuduh dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad.

Ketika ditanya Tempo mengenai Budi Gunawan dengan KTP palsunya itu, Badrodin Haiti meresponnya dengan cara tidak serius, bahkan terkesan berkelakar, katanya, "Mungkin milik adiknya, kakaknya, atau saudara kembarnya. … Kita kan enggak tahu. Alamat dan namanya beda, tapi mukanya memang mirip."

Dalam kondisi seperti ini, bagaimana bisa Ketua KPK sementara Taufiequrachman Ruki mengatakan, ada kemungkinan kasus Budi Gunawan akan dilimpahkan KPK kepada Kepolisian? ***
Artikel terkait:
Presiden Jokowi Seharusnya Tahu Ini (Standar Ganda Polri)

Dibaca : 490 kali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar