Kepada yth
Bapak/ibu
Di -
tempat
Bagi yang memiliki Anak/cucu usia 1 Tahun s/d 15 tahun,untuk segera
mengurus membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Dengan Persyaratan sbb :
1.Foto Copy KK
2.Foto Copy Akte Kelahiran Anak
3.Foto Copy EKTP Suami+ Isteri
4.Foto Copy Akte Nikah
5.Foto Anak Dari HP
Kalau Data Sudah Lengkap
Bawa ke Kelurahan untuk Dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu KIA ini Digunakan Untuk Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Nanti
Kabarin Saudara,Teman dan Kerabat agar segera Membuatkan Anak/Cucunya untuk
di Urus di Kelurahan masing2
DASAR HUKUM :
a. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu
Identitas Anak.
PENGERTIAN :
Bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah
tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan
terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan,
sehingga dipandang perlu adanya penerbitan Kartu Identitas Anak yang
selanjutnya disingkat menjadi KIA. KIA adalah Identitas resmi anak sebagai
bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang
nantinya ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan
pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan
perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.
Dalam Penerbitan KIA tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan
sebagaimana penerbitan KTP Elektronik namun setelah memasuki usia 17 tahun
harus mengikuti perekaman guna diterbitkanya KTP Elektronik pengganti KIA.
Kartu Identitas Anak (KIA) berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor
kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.
Sent with AquaMail for Android
https://www.mobisystems.com/aqua-mail

Tidak ada komentar:
Posting Komentar