3.08.2015

"Lama-lama Begal Motor, Maling Jemuran Ajukan Praperadilan"


From: A.Syauqi Yahya


"Lama-lama Begal Motor, Maling Jemuran Ajukan Praperadilan"

http://nasional.kompas.com/read/2015/03/08/15332201/.Lama-lama.Begal.Motor.Maling.Jemuran.Ajukan.Praperadilan.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan sebagian gugatan atau permohonan terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim memutuskan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum.
Minggu, 8 Maret 2015 | 15:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam prihatin dengan semakin banyaknya tersangka yang mengajukan praperadilan setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi terkait gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Dia meyakini, kedepannya jumlah tersangka yang mengajukan praperadilan, baik kasus yang ditangani KPK, Kepolisian atau kejaksaan akan terus bertambah.

"Nanti lama-lama, begal motor akan ajukan praperadilan, maling jemuran juga akan ajukan praperadilan," kata Chairul dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/3/2015).

Chairul tidak yakin, setiap penegak hukum akan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka. Dia khawatir tugas utama dalam penegakan hukum justru akan terganggu karena praperadilan ini.

"Yang kasian nanti polisinya," ucap dia.

Sesuai Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, lanjut Chairul, sudah secara jelas menyebutkan bahwa penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan. Namun, hakim Sarpin menganggap termasuk objek praperadilan.

Dalam pasal tersebut hanya ada beberapa hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

"Saya tidak sependapat dengan Hakim Sarpin ini, kalau dia bilang penetapan tersangka adalah objek praperadilan," ucapnya.

Sebelumnya, dua tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengajukan praperadilan. Mereka, yakni tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Suryadharma Ali dan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana.

Penulis: Ihsanuddin
Editor: Sandro Gatra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar