6.11.2014

Hakim 2 MA


From: A.Syauqi Yahya 


Senin, 09/06/2014 12:34 WIB

Koruptor Rp 1,9 Triliun Divonis Bebas, MA Harus Selektif Pilih Hakim

Rivki - detikNews
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) baru saja membuat putusan yang mencengangkan di tengah tahun 2014. Lembaga 'wakil Tuhan' itu membebaskan Robert Jeffrey Lumempouw dalam kasus korupsi HGB Hotel Hilton (kini Hotel Sultan) yang merugikan negara Rp 1,9 triliun di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Atas putusan itu, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), meminta agar MA mencermati posisi hakim dalam sidang kasus korupsi. Menurut YLBHI, hakim agung/hakim ad hoc di sidang tersebut memiliki track record buruk dalam kasus korupsi.

"Harusnya MA memilih hakim-hakim yang kompeten untuk menyidangkan kasus korupsi. Ini kan pidana khusus, kasus besar tidak bisa main-main," ucap Direktur YLBHI, Alvon Kurnia, saat diwawancara detikcom, Senin (9/6/2014).

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung dan dibantu hakim ad hoc tipikor Sophian Marthabaya dan hakim agung Prof Dr Surya Jaya, sebagai anggota. Surya Jaya memilih untuk menjebloskan Robert ke penjara, tetapi pendapat Surya kalah dengan 2 hakim lainnya.

"Kita kan tahu ketua majelisnya sudah sering bermasalah di sidang kasus korupsi. Kenapa dia harus dipilih lagi? MA sebaiknya harus mensortirlah track record hakim-hakim," ucapnya.

Adapun Sophian merupakan hakim yang tengah direkomendasikan Komisi Yudisial (KY)untuk diskorsing selama 6 bulan karena membebaskan terpidana BLBI Soedjiono Timan. Namun rekomendasi itu diindahkan Mahkamah Agung (MA) dan tetap mengadili seperti biasa.

Alvon juga meminta kejaksaan untuk melakukan PK di atas PK karena kasus ini merugikan negara senilai Rp 1,9 triliun

Jaksa harus PK, tapi jangan atas dasar menang atau kalah. Tapi atas dasar keadilan. Ini kan uang negara Rp 1,9 triliun dan salah satu tugas negara adalah mensejahterakan warga. Jadi ini demi keadilan," ucapnya.

Dalam kasus itu, Robert yang juga Kakanwil BPN DKI Jakarta juga didudukkan bersama Kepala BPN Jakpus, Ronny Kusumo Judistiro. Keduanya didakwa secara bersama-sama memperpanjang HGB Hotel Hilton yang berada di kawasan Gelora Senayan Jakarta Pusat yang dikuasai oleh Sekretaris Negara, melalui prosedur yang tidak sah sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,936 triliun. Keduanya dinilai berperan sebagai pihak yang menyetujui dan mengusulkan perpanjangan HGB Hotel Hilton.

Pada 27 Juni 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Robert selama 3 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Oktober 2007.

Putusan iti tidak berubah saat diadili di tingkat kasasi. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Prof Dr Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar dan Djoko Sarwoko. Ketiganya pada 11 April 2008 tetap menghukum Robert selama 3 tahun penjara karena korupsi HGB Hotel Hilton. Di tingkat PK, putusan berbalik 180 derajat. Robert bebas.

--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar