1.07.2015

Njur piye ?


From: A.Syauqi Yahya

Rabu, 07/01/2015 15:32 WIB

Disebut Membangkang oleh Wakil Ketua MK, Ketua MA: Sadis...

Andi Saputra - detikNews

FOKUS BERITA
PK Hanya Satu Kali
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Mahkamah Agung (MA) melakukan pembangkangan karena tidak mematuhi putusan MK yang membolehkan peninjauan kembali (PK) berkali-kali. Hal ini sangat disesalkan MA karena PK hanya sekali berdasar UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Dalam konferensi pers, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menerangkan, Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 dibuat sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA sehingga tidak ada unsur pembangkangan sama sekali.

"Nah apa di situ masih dikatakan MA sangat keras. Bahkan lebih sadis lagi dikatakan membangkang. Wah... sudah di luar jalur itu. Kita itu lembaga Mahkamah Agung lho, lembaga tertinggi di dalam penegakan hukum, membawahi seluruh peradilan. Kita bukan seenaknya begitu saja menerbitkan SEMA," kata Hatta Ali.

"SEMA ini kalau kita lihat begitu saja memang terjadi pembangkangan, tapi kalau dilihat secara teliti kami tidak menyatakan putusan MK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," sambungnya.

Hatta Ali mengatakan, dengan berlandaskan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi 'Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali'.

"Baik UU Kekuasaan Kehakiman dan juga UU MA itu tidak dihapuskan dan dicabut. UU Kekuasan Kehakiman merupakan UU pokok yang mengatur asas hukum tidak boleh bertentangan dengan UU turunannya," terang Hatta Ali.

Pada Senin (5/1), Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, apabila terdapat lembaga negara yang tidak patuh terhadap keputusan MK, maka lembaga tersebut telah melakukan disobedience (pembangkangan) terhadap perintah konstitusi

"Kemudian kita secara umum punya rasa keprihatinan kalau terjadi ketidakpatuhan pada putusan MK, secara lebih tegas, bisa dikatakan itu disobedience terhadap putusan MK, pembangkangan terhadap putusan MK," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Arief menegaskan, MK merupakan satu-satunya lembaga negara yang diamanatkan oleh UUD 1945 sebagai penafsir tunggal terhadap UU. Putusan MK pun bersifat final dan tidak bisa dibanding lagi.

"MK the sole interpreter of constitution. Jadi tidak bisa lembaga-lembaga negara yang ada itu menafsirkan sendiri-sendiri konstitusi," tegas Arief.

--
--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar