4.07.2015

Ente Jual, Ane Beli


From: A.Syauqi Yahya 


Senin, 06/04/2015 12:58 WIB

Yasonna Siap Tarung di Pengadilan, Yusril: Ente Jual, Ane Beli!

http://m.detik.com/news/read/2015/04/06/125021/2878924/10/1/yasonna-siap-tarung-di-pengadilan-yusril-ente-jual-ane-beli

M Iqbal - detikNews

FOKUS BERITA
Rebutan Fraksi Golkar

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meyakini SK yang dikeluarkannya tentang pengesahan DPP Golkar Agung Laksono telah sesuai aturan‎. Yasonna bahkan mengatakan siap bertarung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membuktikan keyakinannya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum DPP Golkar hasil Munas Bali atau kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menghadapi argumentasi dan fakta yang disiapkan Yasonna di pengadilan.

"Yasonna mau bertarung di pengadilan? 'Ente jual, ane beli!" kata Yusril dalam pesan singkat, Senin (6/4/2015).

Yusril mengatakan, Yasonna benar bahwa putusan sela PTUN tidak membatalkan SK yang dibuatnya, tapi hanya menunda berlakunya SK tersebut. Begitu juga penundaan itu membuat Agung cs tak bisa mengambil kebijakan dan keputusan partai.

"Yasonna benar dengan penundaan itu agung tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan atas nama Partai Golkar. Agung cs sebagai tergugat hendaknya mematuhi putusan sela yang berisi penundaan berlakunya SK menkumham tersebut," ujarnya.

Begitu juga, KPU juga tidak ada alasan mengatakan bahwa Agung cs masih berwenang ambil keputusan dalam Pilkada akan datang. "Bahwa Yasonna mau bertarung melawan kami di pengadilan, kami jawab 'ente jual, ane beli. Hehehe‎," tuturnya.

Yusril mengimbau kepada semua pihak, untuk fair menanggapi putusan sela PTUN. Jangan biasakan plintir-plintir sesuatu sehingga membuat hal yang sudah jelas menjadi gak jelas.

Putusan hukum itu jelas dan terang maknanya. Putusan harus ditafsir dengan hukum juga, bukan ditafsir dengan politik," tegas mantan Menteri Hukum itu.

Hukum itu, kata Yusril, ada ilmunya, namanya ilmu hukum. Jangan menafsirkan hukum ikuti logika orang awam yang tidak paham hukum. Pahami putusan hukum itu dengan ilmu hukum, jangan pakai ilmu plintir.

"Ilmu plintir ini isinya hanya legitimasi kepentingan sendiri," tegas Yusril.

Sebelumnya, Yasonna menyatakan SK yang dikeluarkannya untuk DPP Agung Laksono masih sah, hanya ditunda pemberlakuannya. Yasonna meyakini SK itu telah sesuai dengan aturan dan dia akan membuktikannya di pengadilan.

"Saya akan bertarung di pengadilan," ucap Yasonna Laoly saat ditanya upaya selanjutnya pascaputusan sela, disampaikan usai diskusi tentang tata negara di kantor DPP Taruna Merah Putih di Jl Teuku Cik Ditiro, Jakpus, Minggu (4/4) kemarin.

--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar