9.27.2014

Luthfi Hasan Divonis 18 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya, ini Reaksi PKS


From: 'suhardono'


Selasa, 16/09/2014 09:01 WIB
Luthfi Hasan Divonis 18 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya, ini Reaksi PKS
Herianto Batubara - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberi vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan. Putusan itu lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama. Apa kata PKS soal vonis MA ini?

"Keputusan MA bagian dari proses penegakkan hukum. Harus dihormati," kata Kepala Humas PKS Mardani Alisera saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2014).

Menurut Mardani, pastinya langkah hukum selanjutnya akan dilakukan Luthfi. "Bagi Ustadz Luthfi ada hak PK," tambahnya.

PKS berharap Luthfi bisa bersabar dalam menjalani proses hukum ini. "Kami doakan yang terbaik untuk beliau," tutupnya.

Putusan MA atas Luthfi itu diambil pada Senin (15/9) dengan susunan majelis kasasi Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme. Luthfi dinilai terbukti sebagai wakil rakyat menerima fee dalam proyek impor daging sapi.

--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar