7.04.2014

Industri Pengeringan Cabai


From: A.Syauqi Yahya


Kamis, 03/07/2014 19:17 WIB

CT Dukung Industri Pengeringan Cabai Bebas Pajak Pertambahan Nilai

Wiji Nurhayat - detikFinance

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung atau CT setuju dengan rencana membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk industri kecil pengeringan cabai di dalam negeri.

Hal ini diungkapkan CT saat ditemui di kantornya, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (3/07/2014).

"Kalau cabai dikeringkan itu harus kena PPN padahal itu kan dikeringkan di tingkat petani jadi tidak usah dan tidak boleh dikenakan PPN itu. Saya dukung untuk penghapusan," kata CT.

CT menambahkan langkah ini diambil salah satunya agar harga cabai di dalam negeri tidak mengalami fluktuasi yang cukup tajam. Ketika harga cabai tinggi, maka pemerintah juga kesulitan mengambil tindakan.

"Seharusnya petani kita dibuatin industri pengeringan supaya mereka bisa mengolah cabai itu. Karena cabai itu umurnya pendek dan dari mulai dipetik sampai busuk itu cepat sekali. Oleh karena itu mereka (petani) harus bisa memproduksi untuk cabai setelah cabai jadi kalau memang pasar tidak bagus dikeringkan ada prosesnya. Jangan sampai kalau tidak ada barang cabai harganya sampai luar biasa. Pusing juga kalau begitu," tuturnya.

Ia menegaskan aturan pembebasan PPN hanya berlaku pada industri pengeringan cabai. Sedangkan industri cabai skala besar yang bernilai tambah seperti cabai bubuk dan cabai pasta (saos) tetap akan dikanakan PPN.

"Kalau sudah jadi cabai botol memang harus dikenakan PPN karena sudah masuk manufaktur. Masa untuk petani dikenakan PPN ya nggak lah. Tetapi hanya untuk batas pengeringan saja. Tetapi bila sudah sampai industri dibuat untuk cabai giling, cabai bubuk, cabai botol dan sachet itu harus kena PPN karena sudah masuk industri," katanya.

--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar