Blognya alumni SMPN 1 Magelang; berbagi kenangan; berbagi rasa dan berbagi cerita.... OPEN to all of alumnus.
5.03.2014
Anulir Vonis Mati Jaringan Pengimpor Narkoba 36 Kg
Sabtu, 03/05/2014 16:33 WIB
Anulir Vonis Mati Jaringan Pengimpor Narkoba 36 Kg, MA Tabrak KUHAP?
Andi Saputra - detikNews
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati terhadap Srie Moetarini Evianti dengan alasan Srie belum pernah dihukum sebelumnya. Padahal Srie merupakan anggota sindikat narkoba internasional yang telah mengimpor sabu sedikitnya 36 Kg.
Tiga hakim agung yang menganulir vonis mati Srie yaitu Dr Mieke Komar, Dr Sofyan Sitompul dan Mahdi Soroinda Nasution. Ketiganya beralasa Srie tidak jadi dihukum mati karena mempunyai alasan yang meringankan, yaitu belum pernah dihukum sebelum tertangkap pada 13 April 2010.
Padahal, berdasarkan Pasal 253 ayat 1 KUHAP, kewenangan majelis kasasi sudah ditulis secara tegas kewenangan mengadilinya, yaitu:
a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang
c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Nah, dalam menganulis vonis mati Srie, majelis kasasi menilai sikap dan perilaku terdakwa. Apakah masuk dalam 3 kategori yang disyaratkan KUHAP tersebut? Berikut pertimbangan majelis kasasi itu:
"Sesuai fakta persidangan telah ditemukan hal yang meringankan dalam diri terdakwa yaitu belum pernah dihukum/dipidana. Dalam praktek peradilan Indonesia, apabila seseorang Terdakwa belum pernah dihukum maka hal tersebut dapat menjadi salah satu alasan meringankan hukuman bagi terdakwa. Dan apabila pada diri seseorang terdakwa terdapat satu hal yang meringankan, maka tidak boleh dijatuhi hukuman mati," putus majelis seperti detikcom kutip dari website MA, Sabtu (3/5/2014).
Siapakah Srie? Srie merupakan anggota sindikat jaringan narkoba internasional. Setelah berkali-kali gagal menyelundupkan barang haram melalui bandara di Medan, Bali, Jakarta dan Bandung, sindikat narkoba internasional gang Srie menjadikan Yogyakarta sebagai pintu masuk.
"Ia sudah lima kali lolos dari pemeriksaan petugas bandara," kata Kanit II Narkoba Mabes Polri, Kombes Siswandi kala itu.
Kepada polisi, Srie mengaku diperintah mengambil sabu di Malaysia oleh Jessica Apriyani (29) teman kosnya di Tangerang, Banten. Barang haram itu milik Christophe Kablan (32) warga Nigeria, yang juga pacar Jessica. Jessica dan Christophe ditangkap di Hotel Maharani, Jakarta dan diadili dalam perkara terpisah.
Jessica sendiri adalah kurir yang sudah mondar-mandir di kawasan Asia untuk bisnis narkoba. Di antaranya empat kali ke Thailand, sekali ke India, dan empat kali ke Malaysia untuk mengambil barang haram titipan teman Christophe. Selama itu, Jessica kerap turun di Bandara Husein Sastranegara di Bandung lalu menuju Jakarta dengan bus.
Pada setiap kesempatan, kedua wanita ini selalu membawa 2,6 Kg shabu dari luar negeri.
"Sudah empat belas kali mereka lolos. Bila ditotal, sudah lebih dari 36 Kg shabu masuk ke Indoensia," kata Siswandi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar