From: A.Syauqi Yahya
Jumat, 30/05/2014 19:45 WIB
KPI Layangkan Surat Peringatan ke TV yang Tayangkan Iklan Capres
M Iqbal - detikNews
FOKUS BERITA
Hasil Pemilu 2014 Mengejutkan
Jakarta - Bakal capres dan cawapres ramai-ramai memasang iklan di lembaga penyiaran televisi, padahal mereka belum ditetapkan resmi sebagai pasangan capres. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya mengirim surat peringatan kepada televisi yang tayangkan iklan itu.
"KPI Pusat keluarkan surat peringatan kepada lembaga penyiaran karena kami melihat ada ketidaknetralan dan ketidakberimbangan tentang (iklan) pasangan capres tertentu baik waktu, alokasi, frekuensi, durasi sudah terjadi ketakberimbangan," ucap komisioner KPI Fajar.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers bersama usai rapat antara Bawaslu bersama perwakilan tim pasangan calon, KPU, Bareskrim, Kejagung, KPI, PPATK, KPK dan Kominfo di kantor Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakpus, Jumat (30/5/2014).
Namun KPI tak merinci stasiun televisi mana saja yang dikirimi surat peringatan, termasuk detail pelanggarannya. Ia hanya mengatakan, peringatan itu masih bersifat sanksi administratif penyiaran.
"Langkah KPI agak lamban karena kami harus berkoordinasi dengan dewan pers karena ada potensi pelanggaran jurnalistik," ujarnya.
Potensi pelanggaran jurnalistik dimaksud terkait kode etik jurnalistik. KPI menduga pelanggaran penyiaran bisa dalam bentuk pemberitaan yang tak berimbang dan menjadi kebijakan redaksi.
"Harapan kami masyarakat mendapat informasi yang berimbang terkait kedua pasangan capres dan cawapres," ucap Fajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar