From: 'Suhardono'
Katakan tidak pada korupsi... (PD) tapi waktu membuktikan semakin banyak yang tidak bisa buat buat tauladan...
Rabu, 14/05/2014 13:08 WIB
KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Penerimaan Suap di ESDM
Fajar Pratama - detikNews
Sutan Bhatoegana Tersangka
Jakarta - KPK menetapkan politikus Demokrat Sutan Bhatoegana menjadi tersangka. Anggota DPR yang duduk di Komisi VII ini, dijerat dengan pasal penerimaan suap atau gratifikasi.
"Pengembangkan perkara SKK Migas, telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan terjadinya TPK dengan tersangka SB, selaku ketua Komisi VII," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/5/2014).
Sutan, kata Johan, mendapatkan suap tersebut terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 dengan Kementerian ESDM. Dia dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi.
Penyidikan yang dilakukan KPK diduga terkait dengan pengakuan Rudi mengenai adanya uang yang diantarkan ke anggota DPR. Uang itu berasal dari SKK Migas untuk THR sejumlah anggota komisi VII DPR.
Dalam persidangan untuk terdakwa Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebut duit yang diserahkan keSutan merupakan bagian duit yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, yakni USD 300 ribu.
Duit yang diterima melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, diserahkan ke Rudi di kantornya Gedung Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto, Jaksel. "Dan keesokan harinya tanggal 26 Juli 2013 uang tersebut diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya, dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana 200 ribu USD dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata hakim anggota, Purwono Edi Santosa, membacakan fakta hukum dalam analisa yuridis putusan Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Rudi Rubiandini dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti menerima duit dari sejumlah pihak dan melakukan pidana pencucian uang. Vonis ini segera berkekuatan hukum tetap lantaran Rudi dan jaksa kompak tidak mengajukan banding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar