5.29.2014

Anggito Abimanyu


From: <syauqiyahya@gmail.com>


Rabu, 28 Mei 2014 | 10:42 WIB

Kasus Haji, KPK Pegang Bukti Penting Peran Anggito  

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan Komisi tengah menyelidiki peran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu dalam kasus urusan haji yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. KPK mengaku sudah memegang bukti penting ihwal posisi Anggito dalam kasus itu.

"Sudah-sudah, makanya di kasus ini kita sudah tahu semuanya, tapi tidak bisa saya kasih tahu sekarang," kata Adnan usai diskusi pemilu bersama Aliansi Jurnalis Indonesia pada awal pekan ini.

Adnan mengatakan sejauh Anggito terlibat dalam proses yang bukan kewenangannya dan tidak jelas asal-muasal duitnya, maka Dirjen Haji dan Umroh itu harus ikut bertanggung jawab. "Iya, pokoknya sejauh dia terlibat dalam suatu proses dimana itu bukan kewenangannya dan enggak jelas itu keuangannya dari mana, ya bertanggung jawab, dong," kata Adnan.

Ihwal klaim para peserta jemaah haji gratis tersebut mengenai pendanaan pribadi, Adnan menegaskan KPK tak bergeming. "Ya dibuktikan saja. Silakan dibuktikan saja," katanya.

Sebelumnya, Kamis lalu, 22 Mei 2014, KPK sudah mengumumkan peningkatan status penyelidikan kasus haji menjadi tahap penyidikan. Penyidikan dugaan korupsi penyelenggaran haji ini, antara lain menyangkut pengadaan pemondokan haji, biaya transportasi, dan pengadaan katering untuk jemaah haji. Tersangka pertama yang ditetapkan oleh KPK adalah Menteri Agama Suryadharma Ali.

Menurut informasi yang diterima Tempo, tuduhan yang menyangkut Suryadharma juga berkaitan dengan pemberian fasilitas haji gratis pada sejumlah keluarga pejabat di Kementerian Agama dan anggota Komisi Agama DPR. Hal ini diperkuat dengan penggunaan frasa "dan kawan-kawan" dalam surat perintah penyidikan untuk Suryadharma.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Jumat, 23 Mei 2014, mengatakan frasa ini merujuk pada keluarga Suryadharma, anggota Komisi Agama, dan penyelenggara ibadah haji. Pada musim haji lalu ada 35 nama yang tercatat ikut dalam rombongan haji gratis. Tujuh di antaranya merupakan keluarga Suryadharma.

Menurut Busyro, karakter korupsi di Indonesia bersifat struktural. Sinyalemen Busyro ini diduga mengarah kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu, pejabat paling dekat di bawah Suryadharma. Apalagi ada sejumlah indikasi mulai mengarah ke sana. Salah satunya, KPK sudah menyita telepon seluler Anggito.

Kepada Tempo, salah satu peserta haji gratis, yakni bekas Sekretaris Menteri Agama Saefuddin, mengatakan pejabat yang menandatangani surat keputusan tugasnya adalah Direktur Jenderal Haji dan Umrah Anggito Abimanyu. "Sudah. Saat itu dirjennya sudah Pak Anggito," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 24 Mei 2014.

KPK sudah memeriksa Anggito ketika kasus ini masih tahap penyidikan pada 19 Maret 2014. Menurut Anggito, ketika itu pengadaan akomodasi terkait dengan haji tersebut merupakan tanggung jawab kuasa pengguna anggaran, yakni kantor urusan haji di Arab Saudi. Selaku direktur jenderal, Anggito mengaku hanya bertindak sebagai pengguna anggaran yang mengatur regulasi, tata kelola, dan prosedur penyelenggaraan haji. Adapun Menteri Agama menjadi pengguna anggaran penuh dalam dana haji.

FEBRIANA FIRDAUS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar