5.29.2014

Partai Islam kok pemimpine ngene, malu2in .....


From: <djuliadi55@gmail.com>





JAKARTA, KOMPAS.com -- Ahli forensik digital Sugeng Joko Sarwono menyatakan, suara rekaman telepon yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) identik dengan suara asli mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban. Sugeng dihadirkan sebagai saksi ahli suara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan terdakwa pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Spesialis acoustic engineering ini mengatakan, ada tiga suara yang dianalisis, yaitu Kaban, sopir Kaban, Muhammad Yusuf, dan Anggoro.

"Dari ketiga sampel itu, semuanya di atas 80 persen. Artinya, ketiga pasang sampel yang diberikan ke saya diucapkan masing-masing oleh orang yang sama," terang Sugeng.

Sugeng mengatakan, ia menguji lebih dari satu percakapan telepon antara Anggoro dan Kaban. Semua analisisnya menunjukkan hasil yang identik. Analisis itu dilakukan dengan membandingkan suara dalam rekaman sadapan dengan suara asli. Ia menggunakan perangkat lunak bertaraf internasional.

Penjelasan Sugeng ini mematahkan kesaksian Kaban sebelumnya yang membantah semua percakapan teleponnya dengan Anggoro. Seusai mendengar keterangan saksi ahli, Kaban yang duduk di belakang Sugeng tetap membantah suaranya dalam rekaman itu.

Rekaman yang diputar jaksa dalam persidangan itu menunjukkan adanya permintaan uang dari Kaban kepada Anggoro. Kaban pun mengakui, nomor telepon itu adalah miliknya. Namun, ia membantah pernah menghubungi Anggoro melalui telepon genggamnya itu. Kaban kemudian berdalih bahwa telepon genggamnya sering dipegang oleh ajudannya. Ia mengaku tak pernah menerima laporan dari ajudannya jika ada telepon dari Anggoro.

Dalam dakwaan, Kaban disebut menerima sejumlah uang dari Anggoro. Salah satunya, Anggoro pernah memberikan 15.000 dollar AS kepada Kaban setelah DPR menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan).

Adapun proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu. Dalam dakwaan, Kaban akhirnya menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007. Kemudian, pada 16 Agustus 2007, Anggoro kembali memberikan uang kepada Kaban sebesar 10.000 dollar AS. Pemberian uang itu juga dilakukan setelah adanya permintaan Kaban melalui telepon kepada Anggoro.

Melalui telepon itu, Kaban mengatakan, "Ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin, bungkus kecil aja. Kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu."

Selanjutnya, Anggoro memberikan uang 20.000 dollar AS melalui sopir Kaban, yaitu Muhamad Yusuf. Pada 25 Februari 2008, melalui SMS, Kaban meminta Anggoro menyediakan cek perjalanan sebesar Rp 50 juta. Selain itu, tercatat pada 28 Maret 2008, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut pun kembali meminta uang kepada Anggoro sebesar 40.000 dollar Singapura. Tak hanya berupa uang, Anggoro juga memberikan dua lift pada 28 Maret 2008 untuk gedung Menara Dakwah PBB sesuai permintaan Kaban.
Powered by Telkomsel BlackBerry(R)

--
Addinu huwa al-aqlu,laa diina liman laa aqla lahu - Agama adalah akal, tidak ada agama bagi orang yang yang tidak berakal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar