4.23.2014

Ada apa atau apa adanya ?



Rabu, 23/04/2014 13:15 WIB

Tok! MA Bebaskan Raja Judi Acin

Andi Saputra - detikNews

Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengetok palu dan bebaslah raja judi Cindra Wijaya (48) alias Acin. Vonis ini menganulir hukuman 4 tahun penjara kepada raja judi yang membuka bisnisnya di Riau itu.

Bisnis judi ini mulai digeluti Acin pada 2006 dengan membuka 'kasino' di Jalan Datuk, Pekanbaru. Sejak saat itu, dia menjual judi jenis togel dengan omset ratusan juta dan menjadi bandar judi terbesar di Riau. Sepak terjang Acin baru terhenti setelah dirinya ditangkap pada 23 Oktober 2008.

Nah, drama hukum pun mulai ditabuh saat kasus itu masuk pengadilan. Awalnya, jaksa menuntut Acin selama 7 tahun. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara pada 11 Mei 2009.

Tapi tiba-tiba saja, putusan ini dibatalkan oleh pengadilan banding pada 5 Agustus 2009. Atas vonis ini, Acin pun langsung buru-buru angkat koper dari penjara.

Di saat yang sama, majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan kembali hukuman 4 tahun penjara pada 20 Januari 2011. Namun apa daya, Acin tidak bisa dieksekusi karena keburu ke luar negeri.

Dalam pelariannya, Acin mengajukan peninjauan kembali (PK) namun tidak diterima MA. Dalam putusan PK tertanggal 28 Maret 2011 itu, MA tidak menerima karena Acin tidak hadir dalam persidangan PK. Acin pun kembali mengajukan PK dengan hadir ke persidangan, sesuai perintah MA.

PK kedua pun langsung dikirimkan ke Jalan Medan Merdeka Utara. Tok! Permohonan Acin dikabulkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar