12.02.2013

Berujung Bui: Putusan MA


Dari: <suhardono_ar@yahoo.com>

>
> Ini sebagian salinan putusan MA soal vonis bersalah dr Ayu:
>
> Bahwa Dokter Ayu, Dokter Hendry dan Dokter Hendy sebagai dokter di Rumah Sakit Prof Dr RD Kandou Manado melakukan operasi Cito Secsio Sesaria terhadap korban Siska Makatey. Pada saat korban sudah tidur telentang di atas meja operasi kemudian dilakukan tindakan asepsi antiseptis pada dinding perut dan sekitarnya.
>
> Selanjutnya, korban ditutup dengan kain operasi, kecuali area pembedahan. Di mana saat itu korban telah dilakukan pembiusan total.
>
> Dokter Ayu (terdakwa I) mengiris dinding perut lapis demi lapis sampai pada rahim milik korban untuk mengangkat bayi. Setelah itu, rahim korban dijahit sampai tidak terdapat perdarahan untuk selanjutnya dilakukan penjahitan terhadap dinding perut.
>
> Peran Dokter Hendry (terdakwa II) sebagai asisten operator I, dan Dokter Hendry (terdakwa III) asisten operator II membantu memperjelas area pembedahan yang dilakukan Dokter Ayu sebagai pelaksana operasi.
>
> Pada saat sebelum operasi dilakukan, para terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan-kemungkinan terburuk, termasuk kematian yang dapat terjadi terhadap korban.
>
> Selain itu, para terdakwa juga melakukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan jantung, foto rontgen dada dan lainnya, setelah dilakukannya pembedahan. Seharusnya, prosedur itu dilakuan sebelum proses pembedahan berlangsung.
>
> Usai pemeriksaan jantung, Dokter Ayu melaporkan kepada saksi Najoan Nan Waraouw sebagai konsultan jaga bagian kebidanan dan penyakit kandungan bahwa nadi korban 180 kali per menit. Dan saat itu, Najoan menanyakan kepada Dokter Ayu tentang hasil pemeriksaan jantung. Selanjutnya dijawab oleh Dokter Ayu tentang hasil pemeriksaan adalah denyut jantung sangat cepat (Ventrikel Tachy Kardi). Namun, Najoan mengatakan bahwa denyut nadi 180 kali per menit bukan denyut jantung sangat cepat tetapi kelainan irama jantung (fibrilasi).
>
> Berdasarkan keterangan saksi Dokter Hermanus J Lalenoh Sp An, tekanan darah sebelum korban dianestesi atau dilakukan pembiusan sedikit tinggi, yakni pada angka 160/70. Akan tetapi pembedahan dengan kondisi tersebut, pada prinsipnya, dapat dilakukan namun dengan anestesi risiko tinggi.
>
> Karena itu, Dokter Hermanus meminta agar terdakwa menjelaskan kepada keluarga korban tentang segala kemungkinan yang dapat terjadi.
>
> Sementara itu, berdasarkan hasil rekam medis No 041969 yang telah dibaca oleh saksi ahli Dokter Erwin Gidion Kristanto SH Sp F, pada saat korban masuk rumah sakit, keadaan korban adalah lemah dan status penyakit korban adalah berat.
>
> Berdasarkan uraian tersebut, MA memutuskan bahwa Dokter Ayu, Dokter Hendry, dan Dokter Hendry "lalai dalam menangani korban saat masih hidup dan pelaksanaan operasi, sehingga korban mengalami emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung." Kondisi itu menghambat darah masuk ke paru-paru hingga mengakibatkan kegagalan fungsi paru dan jantung
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> --
> --

Tidak ada komentar:

Posting Komentar