12.17.2013

Ratu Atut, Tersangka Koruptor yang Serakah dan Kejam


Dari: "Daniel H.T."
>  
>
>
> http://hukum.kompasiana.com/2013/12/17/ratut-atut-tersangka-koruptor-yang-serakah-dan-kejam-619177.html
>
> Ratu Atut (viva.co.id)
> Meskipun belum diumumkan secara resmi, Selasa pagi tadi, 17 Desember 2013, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah mengkonfirmasikan bahwa KPK telah menetapkan status Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
> Bambang mengatakan, Ketua KPK Abraham Samad telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ratu Atut Chosiyah untuk kasus pengadaan alat kesehatan tersebut. Saat ini yang ditunggu hanya pengumuman resmi dari Ketua KPK Abraham Samad, yang rencananya akan digelar siang atau sore ini.
> "Kemarin memang sudah ditandatangani Ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari malam hari hingga subuh," kata Bambang, menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013). (Kompas.com)
> Menurut Bambang, Abraham juga akan menjelaskan mengenai perkembangan kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang juga berkaitan dengan status Ratu Atut.
> "Minggu lalu sudah dilakukan ekspose. Dari hasil ekspose, kemudian disepakati beberapa hal, hal yang sudah dilakukan adalah administrasi penyidikan. Kedua, mempersiapkan upaya-upaya paksa yang diperlukan, dan ketiga, mengumumkan kepada publik yang akan diumumkan Ketua KPK," paparnya.
> Dari keterangan Bambang ini sudah hampir pasti Ratut Atut tidak hanya dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, tetapi juga dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten tersebut di atas.
> Bukan hanya dua kasus itu, saya yakin setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ini, akan terbongkar lebih banyak lagi kasus-kasus korupsi lain yang diduga melibatkan Ratu Atut beserta anggota keluarga lainnya. Inilah saatnya keruntuhan dinasti Ratu Atut yang dibangun berlandaskan praktek-praktek korupsi yang luar biasa serakah dan beraninya.
> *
> Di acara talk show Kompasianival, di Atrium Grand Indonesia, Jakarta, Jumat, 22 November lalu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan ada ada dua jenis koruptor. Yakni, pertama, orang yang melakukan korupsi karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan primer dirinya sendiri atau anggota keluarganya. Misalnya, PNS yang bergaji pas-pasan, tetapi masih harus menyekolahkan anak-anaknya, sementara untuk keperluan rumah tangga sehari-hari saja sudah tidak mencukupi. Maka, dia akan melakukan korupsi kecil-kecilan sekadar bisa menutupi kekurangan gajinya itu untuk membiayai kebutuhan primer tersebut.
> Yang ini, saya sebutkan korupsi yang masih "manusiawi."
> Yang kedua, kata Abaraham Samad, adalah koruptor yang serakah. Yakni, orang yang meskipun gajinya (sangat) besar, seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, dengan gaji lebih dari Rp 100 juta – Rp 200 juta/bulan, tetapi masih tetap saja melakukan korupsi.
> Lebih parah lagi, kalau koruptor itu memunyai jiwa yang kejam – bahkan cenderung "sakit jiwa". Yakni, mereka yang adalah pejabat negara/kepala daerah (dan keluarganya), yang rumah tinggal pribadinya super mewah, mengoleksi tas dan busana berharga puluhan sampai ratusan rupiah perbuah, mengoleksi mobil-mobil super mewah, yang dibeli dari hasil korupsinya, dan bersamaan dengan itu, hanya sekitar 2 kilometer dari rumahnya itu, terdapat warganya yang hidup dalam kemiskinan, dan  kota atau provinsi yang dipimpinnya miskin prasarana sosial dan kesehatannya.
> Yang ini, saya sebutkan korupsi yang "hewani".
> Dengan mudah kita bisa menebak bahwa sindiran Abraham Samad ini tentu ditujukan kepada Ratut Atut (dan dinastinya itu). Maka itu, tak heran kalau KPK dengan penuh semangat berupaya keras untuk bisa menjerat Ratu Atut. Hasil kerja keras KPK kini mulai menunjukkan hasil positifnya, terbukti dengan saat ini KPK telah menetapkan status Gubernur Banten itu sebagai tersangka. Tak lama lagi, dia akan menyusul Wawan, adiknya, sebagai penghuni sel tahanan KPK.
> Dalam waktu dekat ini sedikitnya dua kasus korupsi sudah pastikan akan dijerat kepada sang "Ratu Koruptor" ini, yakni, yang sudah diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten), dan yang kedua, saya yakin juga akan dikenakan kepada Ratu Atut adalah terkait kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten.
> Setelah itu pasti akan terbongkar semakin banyak kasus korupsi lainnya di Provinsi Banten, dan KPK juga akan menetapkan semakin banyak tersangkanya. Besar kemungkinan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany juga akan menyusul suaminya, adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus pengadaan alat kesehatan Kedoketran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. 23 miliar.
> Di acara Talk Show Kompasianival itu juga, Abraham Samad menjelaskan karena terlalu banyaknya kasus korupsi di negeri ini, sedangkan tenaga penyidik KPK terlalu sedikit, maka saat ini KPK selalu memprioritaskan kasus yang memenuhi dua syarat utama untuk diprioritas segera ditangani KPK. Yakni, kasus korupsi yang melibat jumlah uang yang sangat besar, dan/atau melibatkan pejabat tinggi negara yang menduduki posisi yang strategis, atau sangat penting dalam ketatanegaraan Indonesia.
> Untuk yang kedua, meskipun jumlah korupsinya relatif kecil, misalnya hanya Rp 1 miliar – Rp 2 miliar, tetapi kalau itu dilakukan oleh pejabat negara dengan posisi strategis, akan menjadi prioritas KPK untuk ditangani. Jabatan strategis tersebut misalnya adalah ketua lembaga tinggi negara, dan kepala daerah. Apalagi kalau sudah jumlah korupsinya sangat besar sekaligus pelakunya juga adalah pejabat tinggi negara yang strategis itu.
> Dari semua penjelasan Abraham Samad ini sudah jelas bahwa Ratu Atut memenuhi semua kriteria yang paling maksimal, yakni:
> - pejabat negara dengan posisi strategis karena jabatannya adalah seorang Gubernur,
> - koruptor yang serakah karena gaji dan tunjangannya sebagai Gubernur Banten sudah tergolong besar,
> - koruptor yang kejam karena sangat tega melakukan korupsi secara besar-besaran, sementara itu banyak warganya hidup dalam kemiskinan, dan akibat dari korupsinya itu infrastruktur dan prasarana kesehatan kota/provinsi pun terbengkalai. Warga miskin tak terlayani karena sebagian besar biaya untuk mereka sudah dikorupsi.
> Sebagai konsekuensi dari semua hal tersebut di atas, maka wajib bagi hakim Pengadilan Tipikor yang kelak mengadili Ratu Atut dan anggota dinastinya, berdasarkan bukti-bukti yang cukup, menjatuhkan vonis paling maksimal bagi mereka semua, termasuk vonis perampasan harta kekayaannya untuk negara untuk sekaligus memiskinkan mereka secara maksimal. ***
>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar