Dari: "Daniel H.T."
>
>
> http://hukum.kompasiana.com/2013/12/12/robert-tantular-sangat-berbahaya-berbahaya-bagi-siapa-617907.html
>
> Dalam rapat dengan tim pengawas kasus Bank Century, Rabu (11/12/2013) Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular masih berbahaya meski sudah berada di balik penjara. Robert dikhawatirkan akan melakukan pengambilalihan aset Bank Century lagi. Oleh karena itu, Sutarman mengusulkan agar Robert ditahan di LP Nusa Kambangan, Jawa Tengah dengan penjagaan maksimum.
> "Dia lebih baik ditempatkan di tempat yang jauh-jauh saja, supaya tidak ada komunikasi. Kalau perlu di Nusa Kambangan, yang jelas perlu diisolasi." kata Sutarman (Kompas.com).
> Pernyataan Sutarman itu berkaitan dengan kasus bangunan gedung di Jalan Yos Soedarso, Nonongan, Solo, yang sejak awal ditempati Bank Century (kini telah berubah menjadi Bank Mutiara), pada Februari 2013 dijual oleh Robert Tantular kepada pihak ketiga. Padahal Robert Tantular sedang berada di dalam penjara. Meskipun ternyata aset tersebut atas nama pribadi Robert Tantular, pihak manajemen Bank Mutiara menyayangkan terjadinya transaksi jual-beli tersebut, yang memaksakan mereka akhirnya harus menyewa gedung itu dari pemilik barunya. Mereka pun melaporkan kasus itu kepada tim pemburu aset Bank Century yang dipimpin oleh Wakil Presiden Boediono.
> Anggota Timwas dari Fraksi PKS, Indra mendukung usulan Sutarman untuk mengisolasikan Robert. Dia mempertanyakan kenapa begitu mudahnya transaksi dilakukan Robert dari balik penjara.
> "Bagaimana bisa napi melakukan kontak, padahal kan tidak boleh ada telepon. Kita harus buat dia tidak semudah itu melecehkan negara. Saya harap ada upaya konkret agar Robert Tantular tidak mudah bergerak," katanya.
> Terjadinya kasus penjualan gedung kantor Bank Mutiara di Solo itu oleh Robert Tantular sebagai pemiliknya itu jelas mengandung kejanggalan. Tetapi, pernyataan Sutarman untuk mengisolasikan Robert juga tak kalah janggalnya.
> Sutarman Seharusnya Bertanya kepada Wapres Boediono
> Kejanggalan pada kasus penjualan gedung kantor Bank Mutiara di Solo oleh Rabert Tantular itu bukan terletak pada kenapa Robert yang masih berada di penjara kokmasih bisa menjual asetnya itu, tetapi kejanggalannya adalah kenapa bisa aset Robert yang begitu terang-benderang, belum disita juga sejak Robert ditangkap polisi pada November 2008 sampai sekarang?
> Secara Perdata, jual beli aset itu tidak masalah karena pada prinsipinya posisi Robert yang berstatus narapidana dan berada di penjara sebenarnya tidak menutup hak perdatanya untuk melakukan transaksi jual-beli semacam itu. Transaksi jual-beli itu tetap sah secara hukum.
> Sekalipun Robert dikirim ke LP Nusakambangan, dia tetap saja, melalui kuasanya, masih bisa menjual aset-asetnya selama aset itu belum disita. Kecuali Robert benar-benar diisolasi sedemikian rupa sampai tidak ada satu orang pun dari luar yang boleh membezuk/menemuinya. Tetapi, apakah Robert sampai sedemikian berbahayanya sampai harus diperlakukan seperti itu?
> Jadi, sebenarnya pernyataan Sutarman tentang posisi Robert yang meskipun ada di penjara masih bisa melakukan transaksi jual-beli asetnya, dengan usulannya agar Robert diisolasi ke Nusa Kambangan itu, tidak relevan. Seharusnya yang dipermasalahkan Sutarman adalah kenapa sampai aset itu tidak disita sejak dulu? Padahal Robert sudah ditangkap polisi sejak 28 November 2008. Ketika itu Sutarman adalah Kabareskrim Mabes Polri. Sutarman juga harus bertanya kepada tim pemburu aset Bank Century yang dipimpin oleh Wapres Boediono, apa saja kerja mereka dalam memburu aset Robert Tantular, aset tanah dan gedung yang begitu nyata dan besar kok tidak "ditemukan"?
> Kalau Sutarman dan juga politisi dari PKS, Indra, hendak mempermasalahkan status narapidana Robert yang ada dipenjara tetapi bisa bergerak bebas (keluar penjara?) untuk menjual asetnya itu, seharusnya yang pertama-tama disasar untuk ditindak secara tegas secara hukum itu, ya, kepala lapas-nya dan sipir-sipirnya. Kok, mereka dilewati, yang disasar hanya Robert Tantular?
> Tidak perlulah secara berlebihan mengatakan Robert telah melakukan pelecehan terhadap negara, seperti yang dikatakan politisi dari PKS, Indra itu. Bagaimana dengan kepala lapas dan para sipirnya, tanpa peran mereka tidak mungkin Robert bisa "melecehkan negara." Demikian juga dengan tim pemburu aset Bank Century, kalau sejak awal aset itu sudah ditemukan dan langsung dilakukan proses penyitaan, tidak mungkin Robert bisa menjual asetnya itu sekarang. Beranikah Sutarman mempertanyakan hal ini kepada Wakil Presiden Boediono?
> Robert Tantular Sangat Berbahaya? Berbahaya Bagi Siapa?
> Robert Tantular sudah ditangkap polisi sejak 28 November 2008, ditahan sampai divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 September 2009 dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp. 50 miliar. Vonis ini kemudian diperberat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 10 Mei 2010, dengan hukuman sembilan tahun penjara. Kok, baru sekarang Polri, dalam hal ini Kapolri Jenderal Sutarman "baru sadar" kalau Robert Tantular itu masih sangat berbahaya? "Hanya" gara-gara dia dianggap masih bisa menjual asetnya itu, lalu dia dianggap begitu berbahayanya sampai-sampai harus diasingkan ke Nusa Kambangan dengan penjagaan super ketat?
> Jangan-jangan Robert dianggap sangat berbahaya sebenarnya bukan karena itu, tetapi karena dia belum lama ini telah berani mengungkapkan beberapa hal baru tentang skandal Bank Centrury itu kepada KPK (dan kemudian kepada wartawan). Sehingga membuka pintu bagi KPK untuk mengusut kasus ini lebih dalam lagi sampai ke otak dan perancang skandal ini.
> Dua hal terpenting yang diungkapkan Robert melalui pengacaranya itu adalah:
> Pertama, sebenarnya ketika Bank Century mengalami krisis itu (kalah kliring), mereka hanya membutuhkan dana talangan dari Bank Indonesia hanya Rp. 1 triliun. Tetapi, kenapa yang ditransfer Bank Indonesia sampai Rp. 6,7 triliun, Robert sendiri mengaku heran (Tribunnews.com, 20/09/2013)
> Kedua, menurut Robert Tantular bank miliknya itu sengaja dikolapskan oleh Bank Indonesia. Karena, sebenarnya banknya itu masih bisa diselamatkan. Bahkan beberapa upaya penyelamatan dari internal Bank Century dengan pihak ketiga yang semula sudah disetujui Bank Indonesia, kemudian malah diabaikan sampai putusan dikolapskan tersebut jatuh dan dana misterius Rp. 6,7 triliun itu pun mengalir.
> Robert memberi lima alasan paling kuat untuk mendukung pernyataannya itu, yakni (liputan6.com, 24/09/2013):
> 1. Bank Century Hanya Butuh Rp 1 Triliun, Tapi Akhirnya Malah Diberikan Rp 6,7 Triliun
> Terkait dengan menurunnya likuiditas Bank Century sejak September 2008 sebagai akibat imbas krisis global 2008, maka pada tanggal 29 Oktober 2008 pihak manajemen lama Bank Century (d.h.i. Hermanus Hasan Muslim selaku Dirut dan jajarannya) telah mengajukan permohonan fasilitas repo aset (fasilitas penjaminan dengan berbasis jaminan aset) senilai plafon Rp 1 triliun.
> Hal tersebut tidak mendapat respons dari Bank Indonesia (BI) hingga akhirnya Bank Century diumumkan kalah kliring pada tanggal 13 November 2013. Fakta kebutuhan Rp 1 triliun ini apabila dibandingkan dengan fakta bahwa akhirnya pemerintah menggelontorkan total Rp 6,7 triliun jadi menimbulkan misteri.
> 2. Proses Pengumuman Kalah Kliring yang Tidak Bijaksana
> Pada pagi hari tanggal 13 November 2008 pada saat BI bermaksud mengumumkan Bank Century kalah kliring, sebenarnya telah terjalin komunikasi antara manajemen Bank Century dengan BI khususnya dengan Heru Kristiyana mengenai 2 hal, yaitu:
> a. Pada pagi hari itu ada dana sebesar Rp 5 miliar yang tengah dalam proses penyetoran dan penghitungan di Bank Century cabang Palembang. Seandainya BI mencermati hal ini selayaknya Bank Century tidak diumumkan kalah kliring.
> b. Selain daripada dana Rp 5 miliar tersebut di atas, manajemen Bank Century pada saat itu telah mengajukan permohonan konversi dana dollar Bank Century sebesar USD 1,3 juta yang ada di rekening di BI. Seandainya ini dicermati dan diperhitungkan oleh Bank Indonesia maka lebih kuat lagi alasan bahwa selayaknya Bank Century tidak diumumkan kalah kliring.
> 3. Rencana Sinar Mas Grup Mengambil Alih Bank Century yang Dikandaskan oleh Pemerintah Demi BailOut Rp 6,7 Triliun
> Pasca Bank Century dinyatakan kalah kliring tanggal 13 November 2008, pada tanggal 15 November 2008 Robert Tantular menjalin komunikasi dengan Indra Wijaya, pemilik Sinar Mas Group membahas kemungkinan adanya niat Sinar Mas Grup untuk mengambil alih Bank Century.
> Keesokan harinya pada pagi hari 16 November 2008 pukul 10 pagi Robert Tantular dan Rafat Ali Rizfi bertemu dengan Indra Wijaya membahas rencana pengambilalihan Bank Century oleh Sinar Mas Group. Hari yang sama pukul 2 siang terjadi penandatanganan dokumen Letter of Intent (LOI) antara pihak pemegang saham Bank Century (First Gulf Asia Holding diwalili Rafat dan PT CMI diwakili Robert Tantular) dengan pihak Sinar Mas (dihadiri oleh Indra Wijaya dan Hidajat), dengan disaksikan 2 komisaris dan 2 direksi Bank Century.
> LoI ini kemudian dibawa ke BI pada hari yang sama untuk kemudian keesokan harinya diumumkan ke publik melalui media. BI ternyata (setidaknya pada awalnya) menyambut baik rencana tersebut. Faktanya benar pada tanggal 17 November 2008 media dalam dan luar negeri ramai memberitakan rencana akuisisi Bank Century oleh Sinar Mas tersebut. Dalam pembahasan dimaksud bahkan sudah disebut bahwa Sinar Grup akan mengambil alih 70% saham Bank Century. Dan proses due diligence sudah mulai dilakukan.
> Secara tiba tiba, saat Sinar Mas sedang dalam proses mengambil alih 70% Bank Century, pada tanggal 21 November 2008 KSSK mengumumkan Bank Century diambil alih oleh LPS, dan selanjutnya penggelontoran total Rp 6,7 triliun pun mulai berlangsung.
> Padahal, seandainya pemerintah memberikan kesempatan kepada Sinar Mas untuk mengambil alih Bank Century sebanyak 70% saham, maka Rp 6,7 Triliun tidak perlu digelontorkan pemerintah.
> –
> Catatan saya:
> Arsip berita tentang rencana akuisisi Bank Century oleh Grup Sinar Mas sampai akhirnya batal ini bisa dibaca antara lain di dua arsip yang saya temukan di bawah ini:
> n Tentang Rencana Grup Sinar Mas Mengakuisisi Bank Century" (Okezone.com, 16/11/2008):
> "PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) akan mengakuisisi PT Bank Century Tbk (BCIC) setelah PT Century Mega Investindo dan First Gulf Asia Holdings Ltd, selaku pemegang saham pengendali Bank Century dan Sinar Mas Multiartha sudah menandatangani Surat Pernyataan Minat (Letter of Intent)."
> "Seperti diungkapkan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim, di Jakarta, Minggu (16/11/2008), pernyataan tersebut untuk mengakuisisi sampai dengan 70 persen saham yang telah diterbitkan Bank.
> …. "
> n Tentang Pembatalan Rencana Akuisisi Grup Sinar Mas terhadap Bank Century (Kontan.co.id, 11/02/2010):
> "PT Sinarmas Multiartha Tbk telah menetapkan untuk tidak melanjutkan niatannya mengakuisisi saham PT Bank Century Tbk yang telah berganti nama menjadi Bank Mutiara saat ini."
> "Managing Director Sinarmas G. Sulistiyanto mengungkapkan, pihaknya saat ini tidak akan melanjutkan niatan untuk mengambil langkah akuisisi terhadap bank yang sedang dalam sengketa itu. "Kita tidak akan melanjutkan, setelah ini sudah banyak unsur politisnya," katanya, kemarin (10/2)."
> …
> –
> 4. Pemerintah Sebenarnya Tidak Perlu Mengeluarkan Seluruhnya Rp 6,7 Triliun Seandainya Pemerintah Menghormati Hak Pemegang Saham Lama untuk Ikut Menyetor Penambahan Modal
> Sekalipun sudah diputuskan bahwa Bank Century akan diambil alih oleh pemerintah via LPS, tetap saja ada hak dari pemegang saham lama (termasuk PT CMI dan FGAH) untuk tetap ikut menyetorkan penambahan modal di Bank Century. Ini diakui oleh pihak Bank Indonesia dengan cara pada tanggal 21 November 2008 tersebut menyodorkan Surat Kesediaan Ikut Rekapitalisasi Bank Century ke Robert.
> Faktanya pada saat itu Robert selaku Dirut PT CMI telah menyatakan kesediaannya untuk ikut rekapitalisasi Bank Century, tapi ternyata tidak diizinkan untuk ditindaklanjuti karena Robert ternyata tidak lagi diundang dalam pertemuan-pertemuan LPS selanjutnya yang membahas teknis rekapitalisasi dimaksud.
> Seandainya saja pemerintah melaksanakan komitmennya untuk memberikan hak kepada Robert dan Rafat serta pemegang saham Bank Century lainnya untuk ikut rekapitalisasi, maka dipastikan pemerintah tidak sendirian menanggung biaya penyelamatan Bank Century tersebut.
> Seandainya pun ternyata benar dibutuhkan Rp 6,7 triliun (walau sebenarnya manajemen lama Bank Century hanya memerlukan Rp 1 Triliun), maka itu ditanggung bersama oleh pemegang saham lama dan pemerintah, tidak pemerintah sendirian, dan akibatnya tidak banyak menggunakan uang negara.
> 5. Seandainya Benar Bank Century Membutuhkan Rp 6,7 Triliun, Kenapa Sebagian Besar Dana Tersebut yaitu Setidaknya Rp 2,2 Triliun Didiamkan di Bank Indonesia Dalam Bentuk Penempatan di BI dan Surat Utang Negara (SUN)
> Tidak dapat dipungkiri bahwa angka Rp 6,7 triliun jauh dari perkiraan manajemen lama sebelumnya yaitu sebesar Rp 1 triliun saja. Yang mengherankan adalah penempatan dana hasil bailout tersebut di BI sebesar Rp 2,2 triliun.
> Ini memerlukan penelusuran lebih lanjut, karena dalam perbankan dikenal yang dinamakan dengan pencatatan palsu, yakni antara lain bisa saja secara buku tercatat ada dana disimpan, tapi faktualnya dana tersebut tidak ada (mungkin juga untuk sementara waktu saja) karena digunakan untuk keperluan lain.
> Dengan perkataan sederhana, mungkin ada baiknya ditelusuri apakah dana Rp 2,2 triliun tersebut sejak awal sampai kini benar keberadaannya dan tidak dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu.
> —
> Nah, jangan-jangan keberanian Robert Tantular mengungkapkan hak-hal baru yang selama ini disembunyikannya, kepada KPK inilah yang membuat Robert dianggap sangat berbahaya, sehingga perlu diasingkan sampai ke Nusa Kambangan?
> Kalau benar begitu, lalu, Robert Tantular ini sebenarnya berbahaya bagi siapa kah? ***
>
Blognya alumni SMPN 1 Magelang; berbagi kenangan; berbagi rasa dan berbagi cerita.... OPEN to all of alumnus.
12.12.2013
Robert Tantular Sangat Berbahaya? Berbahaya Bagi Siapa?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar