12.24.2013

yang melakukan, yang turut serta dan menyuruh melakukan.


Dari: "A.Syauqi Yahya"

> Selasa, 24/12/2013 13:28 WIB
>
> Kapolri: Bupati Ngada Terancam Hukuman Maksimal 3 Tahun Penjara
>
> Rivki - detikNews
>
> Jakarta - Bupati Ngada NTT Marianus Sae yang memblokir bandara Turlelo Soa terancam hukuman penjara 3 tahun. Polisi mengatakan akan terus mengusut kasus pemblokiran tersebut meski sang bupati telah menyampaikan permintaan maaf.
>
> "Penutupan bandara itu adalah pelanggaran hukum pasal 421 UU No 1/2009 tentang penerbangan. Ancaman hukumnya 1 tahun untuk ayat 1 dan 3 tahun untuk ayat 2," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
>
> Sutarman menambahkan untuk ayat 2, adalah mereka yang melakukan pemblokiran. Sedangkan Bupati Ngada menurutnya, melakukan kedua-duanya.
>
> "Sehingga Polri akan melakukan penyidikan terhadap tindakan yang dilakukan siapapun di Bandara Ngada," ucapnya.
>
> Polisi juga akan melakukan penyelidikan kepada siapa yang melakukan penutupan. Termasuk siapa yang memerintahkan melakukan penutupan bandara.
>
> "Jadi pelaku itu ada 3, yang melakukan, yang turut serta dan menyuruh melakukan. Hukumannya sama," ucapnya.
>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar