Dari: "Lasma siregar"
>
>
> http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/11/mxn4m3-warga-boleh-tak-beragama
>
> Kemendagri mengatakan 'warga boleh tak beragama dalam e-ktp'!
>
> Apakah ini berarti yang bersangkutan beragama tapi tak mau mengisi apa agamanya
> ataukah memang tidak punya agama sama sekali (atheist/agnostic/sekuler/etc)?
>
> Bagaimana kalau yang bersangkutan adalah pengikut 'aliran' (sesat atu tidak siapa
> yang menentukan?) seperti Parmalim/Kejawen/Kaharingan/SUBUD/Ahmadiyah/Shiah
> dan sebagainya?
>
> Bagaimana kalau sama sekali 'kolom keagamaan' dilenyapkan saja dari e-ktp kalau tak
> ada guna?
> Sekedar bertanya saja Pak/Bu!
>
> *i*
> Las
>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar