12.05.2013

ExxonMobil, Bisnis, dan Konspirasi

>
> From: puthut yulianto
>
>
> Liputan6.com
>
> 28/08/2008 14:50
> ExxonMobil, Bisnis, dan Konspirasi
>
> Ada kabar menghentak berasal dari ribuan kilometer Indonesia: Pengadilan
> federal Amerika Serikat mengabulkan gugatan 11 warga Aceh terhadap
> ExxonMobil. Raksasa minyak Amerika itu akhirnya digugat di kandangnya
> sendiri. Ini terobosan dahsyat, mengingat telah 7 tahun berkas gugatan
> mangkrak di pengadilan.
>
> Kisah bermula saat 2001 silam, sebuah organisasi yang berkantor di
> Washington, International Labor Rights Fund, mengajukan gugatan ke
> pengadilan federal Amerika Serikat di Washington DC. Lembaga itu
> mewakili 11 penduduk desa di Aceh, yang namanya dirahasiakan demi alasan
> keamanan. Sebagai tergugat adalah ExxonMobil Corporation, dua afiliasi
> perusahaannya di AS, Mobil Corporation dan ExxonMobil Oil Corporation,
> dan anak perusahaan di Indonesia, ExxonMobil Oil Indonesia (EMOI)
>
> Di situs /Down to Earth/, situs yang digarap di Inggris untuk Kampanye
> Internasional Lingkungan Hidup yang Berkeadilan di Indonesia, disebutkan
> bahwa dalam gugatan yang diajukan 20 Juni 2001, perusahaan minyak
> raksasa itu harus bertanggung jawab atas keterlibatannya dalam
> pelanggaran HAM yang dilakukan TNI di Aceh.
>
> Gugatan itu juga menyatakan bahwa ExxonMobil telah membeli perlengkapan
> militer untuk pasukan keamanan yang bertugas di proyek mereka, dan
> membayar tentara sewaan untuk memberikan nasehat, latihan, intelijen
> serta perlengkapan militer di wilayah proyek gas.
>
> Konteks kejadiannya, pada Maret 2001, ExxonMobil sempat menghentikan
> kegiatan pengolahan gas alam akibat gangguan atau masalah keamanan.
> Exxon lantas dituding mengeluarkan uang bagi pihak keamanan Indonesia
> guna menjaga fasilitas produksi mereka. Selanjutnya, operasi militer
> itulah yang kemudian didakwa melanggar HAM.
>
> Kantor berita Bloomberg menulis, pada 2002 Departemen Luar Negeri AS
> meminta hakim menunda kasus ini. Pasalnya, Amerika sedang melancarkan
> program "Perang Melawan Terorisme" di sejumlah negara, termasuk di
> Indonesia. Proses hukum terhadap Exxon, dikhawatirkan bakal mengganggu
> program politik luar negeri Amerika.
>
> Adalah Hakim Louis Oberdorfer yang mencuatkan kembali gugatan ini.
> Sebagaimana ditulis /Dow Jones/, Oberdorfer menolak permintaan Exxon
> Mobil untuk membatalkan kasus ini. Oberdorfer menilai, bukti-bukti yang
> diajukan sudah cukup kuat. Maka di pekan-pekan depan, bersiaplah
> ExxonMobil duduk di kursi pesakitan.
>
> Namun bukanlah Exxon jika perusahaan raksasa itu keder dan grogi. Juru
> bicara Exxon, Margaret Ross, dalam /e-mail /yang dikirim ke Bloomberg,
> membantah keterlibatan ExxonMobil dalam kasus itu. Menurut Ross, selama
> ini ExxonMobil justru paling kencang melawan pelanggaran HAM.
>
> Biarlah sidang gugatan ini berlangsung di Amerika, nun jauh di sana.
> Yang penting, masyarakat Indonesia bisa mengambil pembelajaran politik
> dan hukum atas kasus tersebut. Setidaknya, kasus ini membuka mata
> publik, bahwa biasanya konspirasi bisa dengan mudah terjadi antara
> pebisnis besar perminyakan dengan pemegang kekuatan senjata.
>
> Sejak pertengahan 1990-an, perusahaan-perusahaan minyak besar mulai
> menuai gugatan. Sejumlah kasus yang pernah tercatat adalah tuntutan
> terhadap Freeport di Papua Barat, BHP Chevron dan Unocal, dan Royal
> Dutch/Shell. Apalagi di Amerika ada Alien Tort Act, sebuah payung hukum
> bagi warga di luar Amerika yang merasa dirugikan.
>
> Tak hanya di Indonesia, enam bulan mendatang Chevron Corporation,
> perusahaan nomor dua terbesar di Amerika, akan menghadapi pengadilan di
> San Francisco. Gugatan diajukan warga Nigeria, karena adanya pelanggaran
> HAM oleh militer Nigeria.
>
> Gugatan hukum kini telah menjelma hingga berbagai bentuk. Tak hanya
> pelanggar HAM yang bisa diajukan ke pengadilan HAM. Bahkan perusahaan
> besar yang terlibat konspirasi kejahatan kemanusiaan, bisa dikejar di
> mana pun mereka sembunyi.
>
> *Rommy Fibri**
> *Koordinator Peliputan Politik dan Keamanan Liputan 6 **
>
>
>
>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar