12.01.2013

Berujung Bui: Versi POGI


Dari: <suhardono_ar@yahoo.com>

>
>
> dr Nurdadi Saleh, SpOG, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menjelaskan kasus ini dari sisi para dokter. Menurutnya, pada April 2010, pasien Julia masuk ke RS Dr Kandou, Manado atas rujukan puskesmas. Pada waktu masuk RS, ia didiagnosis akan melahirkan dan sudah dalam tahap persalinan skala satu. Saat itu, tim dokter merencanakan proses persalinan akan dilakukan secara normal.
>
> "Setelah delapan jam masuk tahap persalinan, tidak ada kemajuan dan timbul tanda-tanda gawat janin, sehingga diputuskan untuk dilakukan operasi caesar darurat," tutur Nurdadi.
>
> Pada waktu sayatan pertama dimulai, keluar darah yang berwarna kehitaman. Menurut dr Nurdadi, itu merupakan tanda bahwa pasien dalam keadaan kurang oksigen. Bayi pun berhasil dikeluarkan, namun pasca operasi kondisi pasien memburuk. Sekitar 20 menit kemudian, pasien dinyatakan meninggal dunia.
>
> Atas kasus ini, tim dokter yang terdiri atas dr Ayu, dr Hendi Siagian dan dr Hendry Simanjuntak, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 10 bulan penjara. Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan bebas murni. Mengapa bisa?
>
> "Dari hasil autopsi ditemukan bahwa sebab kematiannya adalah karena adanya emboli udara, sehingga mengganggu peredaran darah. Emboli udara atau gelembung udara ini ada pada bilik kanan jantung pasien. Dengan bukti ini PN Manado memutuskan bebas murni," tutur dr Nurdadi.
>
> Dalam surat keberatan tersebut, POGI menyatakan bahwa putusan PN Manado menyebutkan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Selain itu, Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Kedokteran (MKEK) menyatakan tidak ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian para terdakwa dalam melakukan operasi pada pasien.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> --
> --

Tidak ada komentar:

Posting Komentar