Buruh di Tangerang Raya Tuntut Kenaikan Upah 30 Persen
Kompas.com/Yohanes DebrithonNeonnub
Ratusan buruh di Tangerang yang tergabung dalam Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KPSI) menggelar aksi demo menuntut kenaikan upah 30 persen di Jalan Marsekal Surya Dharma, Kota Tangerang, Rabu (30/4/2014).
Rabu, 30 April 2014 | 16:49 WIB
TANGERANG, KOMPAS.com - Buruh-buruh di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) yang tergabung dalam Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KPSI) menggelar aksi demonstrasi di Jalan Marsekal Surya Dharma, Kota Tangerang.
Mereka menuntut kenaikan upah sebesar 30 persen. "Tahun lalu kita sudah berhasil membuat Hari Buruh menjadi hari libur nasional. Hari ini ingin kenaikan upah bagi buruh sebesar 30 persen," kata Ketua DPC Indofood Suhandar dalam orasinya di depan ratusan buruh yang memadati Jalan Marsekal Surya Dharma, Rabu (30/4/2014).
Menurut dia, gaji buruh saat ini masih di bawah standar yang layak. Para buruh menginginkan kesejahteraan mereka juga diperhatikan. "Kami tuntut sistem outsourcing dihapus karena sangat merugikan kaum buruh. Kami juga minta penghapusan sistem kontrak kerja berjangka," sambungnya.
Para buruh berpandangan bahwa sistem outsourcing yang dibuat perusahaan membuat tenaga kerja atau buruh tidak memperoleh jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan. Wahyu, salah seorang buruh yang ikut berdemo mengatakan, mereka hanya ingin kesejahteraan mereka juga diperhatikan negara dan perusahaan.
"Gaji yang diterima gak cukup. Untuk makan sehari-hari aja udah susah, apalagi mau sekolahkan anak," kata Wahyu.
Berdasarkan pantaun Kompas.com, aksi demontrasi ini diikuti ratusan buruh dari berbagai perusahaan di kawasan industri Jatake dan berbagai perusahaan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Aksi demontrasi ini dijaga ratusan aparat kepolisian dari Polsek Metro Tangerang dan dibantu beberapa anggota TNI.
Sebagai informasi, pada November 2013, Gubernur Atut Chosiyah telah menetapkan upah minumum kabupaten/kota se-Provinsi Banten dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 151/Kep 582-Huk/2013 tertanggal 22 November 2013.
Adapun besar UMK ketujuh kabupaten/kota yakni Kabupaten Padeglang Rp 1.418.000, Kabupaten Lebak Rp 1.490.000, Kabupaten Tangerang Rp 2.442.000, Kota Serang Rp 2.166.000, Kota Cilegon Rp 2.443.000, Kota Tangerang 2.444.301 dan Kota Tangerang Selatan Rp 2.442.000.
Penulis: Yohanes Debrito Neonnub
Editor: Kistyarin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar