Dari: <suhardono@gmail.com>
>
> Kamis, 21/11/2013 16:34 WIB
>
> Lagi, Yusril Kalahkan Menteri Pertanian Soal Impor Sapi Australia
>
> Andi Saputra - detikNews
>
> Yusril Ihza Mahendra (ari saputra/detikcom)
>
> Jakarta - Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara importir sapi Australia kembali memenangkan gugatan melawan pemerintah di tingkat banding. Majelis hakim memutuskan larangan importir sapi oleh Menteri Pertanian terhadap klien Yusril harus dicabut.
>
> Kasus ini bermula saat PT Austasia Stockfeed, PT Great Giant Livestock dan PT Agro Giri Perkasa mengajukan kuota impor bibit sapi potong dan peranakannya ke Kementerian Pertanian (Kementan) pada pertengahan 2012.
>
> Ketiganya lalu mendapatkan kuota impor dan sapi yang dipesan pun dikirim dari negeri Kanguru itu. Namun saat sapi Australia sudah memasuki perairan Lampung, Kementan mengeluarkan Berita Acara Penolakan (BAP) atas sapi itu dengan alasan sapi tersebut bukan jenis sapi bibit.
>
> Para pengimpor merasa dirugikan dan menunjuk mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat Kementan ke Pengadilan Tata Usaha Negeara (PTUN) Jakarta.
>
> Pada 3 Mei 2013 PTUN Jakarta membatalkan Berita Acara Penolakan yang dikeluarkan Kepala Badan Karantina Kementan. Tidak terima, Kementan pun mengajukan banding. Apa kata majelis Pengadilan Tinggi TUN?
>
> "Menguatkan putusan yang dibuat PTUN Jakarta," putus majelis yang terdiri dari Didik Andy Prastowo, Elly Hadidjah dan Arif Nurdu'a seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (21/11/2013).
>
> Vonis ini diketok pada 2 Oktober 2013 lalu dengan bulat dan menyatakan pertimbangan PTUN Jakarta telah tepat dan benar.
>
>
>
>
> Sαℓαм,
>
> --
> --
Tidak ada komentar:
Posting Komentar