11.04.2013

Unjuk Rasa Tidak Sama Dengan Kriminal

Dari: "Daniel H.T."

>  
>
> http://hukum.kompasiana.com/2013/11/03/unjuk-rasa-buruh-unjuk-rasa-tidak-sama-dengan-tindakan-kriminal-606297.html
>
> Aksi ribuan buruh yang melakukan unjuk rasa besar-besaran di beberapa kota besar dengan turun ke jalan-jalan pada Kamis, 31 Oktober 2013 tidak mendapat tempat di hati masyarakat. Bukannya simpatik, tetapi empatilah yang mereka dapat. Tidak ada elemen masyarakat di luar buruh yang memberi dukungan simpatik terhadap mereka, yang menggelar berbagai aksi turun di jalan menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Karena selain tuntutan yang mereka minta tidak rasional, mereka juga sangat egois, tidak memperdulikan kepentingan orang lain, menghalalkan segala cara, termasuk cara-cara anarkis, bahkan kriminal!
> Bagaimana mereka bisa mendapat simpatik dari masyarakat, kalau aksi-aksi unjuk rasa itu justru sangat mengganggu aktifitas masyarakat sehari-hari. Pada hari unjuk rasaitu dilakukan, praktis hampir seluruh kegiatan bisnis dan aktifitas masyarakat lumpuh total, karena jalan-jalan utama dipenuhi dengan massa buruh yang melakukan demo tersebut.
> Tidak hanya itu, yang paling membuat masyarakat semakin kehilangan simpatik, bahkan menjadi sangat jengkel terhadap para buruh itu adalah ulah mereka yang memaksa buruh dari perusahaan-perusahaan lain yang tidak mau ikut-ikutan melakukan unjuk rasa itu untuk ikut berunjuk rasa bersama mereka. Cara-cara massa buruh ini memaksa buruh lain untuk ikut melakukan unjuk rasa itu sudah tidak dapat lagi dikategorikan sebagai bagian dari unjuk rasa, atau penyampaian aspirasi, tetapi sudah termasuk kategori pelaku anarkis, dan bahkan kriminal yang seharusnya ditindak tegas secara hukum oleh aparat kepolisian yang berada di lokasi kejadian. Ironisnya, seperti yang sudah pernah terjadi di waktu-waktu sebelumnya, polisi justru menunjukkan ketidakberdayaan mereka ketika aksi-aksi kriminal itu terjadi di depan mata mereka mereka.
> Polisi seolah-olah takut dituduh melakukan pelanggaran hak asasi buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka itu. Padahal kalau polisi punya wawasan dan keberanian yang cukup, mereka pasti bisa membedakan mana yang murni penyampaian aspirasi, termasuk dalam bentuk unjuk rasa, dan mana yang berupa aksi anarkis atau kriminal. Polisi harus bisa membedakan mana yang unjuk rasa,  dan mana yang kriminal. Yang kriminal harus ditindak tegas secara hukum.
> Aksi-aksi anarkis/kriminal para buruh itu yang terjadi antara lain di Sidoarjo, Gresik, Batam, Bekasi, Tangerang, Karawang, Depok, dan Jakarta itu dilakukan dengan cara menyerbu dan memasuki secara paksa pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang para pekerjanya lebih memilih tetap bekerja ketimbang membuang waktu dengan ikut melakukan unjuk rasa.
> Massa buruh yang menyerbu masuk secara paksa itu menganiaya petugas sekuriti yang mencoba mencegah mereka memasuki area pabrik, lalu mengancam dengan berteriak-teriak kepada buruh pabrik yang tidak ikut berunjuk rasa itu untuk keluar berunjuk rasa bersama mereka. Beberapa aset perusahaan/pabrik pun dirusak. Buruh yang menolak dan berani melawan, dipukuli.
> Beberapa pusat perbelanjaan/maal dan pasar swalayan didatangi massa buruh itu. Mereka menggepung dan memaksa buruh/pekerja yang masih bekerja di sana untuk keluar ikut berunjuk rasa. Jika menolak mereka melakukan tindakan anarkis, kekerasan dan perusakan.
> Padahal, yang namanya penyampaian aspirasi, termasuk dengan cara unjuk rasa itu adalah sesuatu yang tidak bisa dipaksakan oleh pihak lain. Aspirasi adalah murni merupakan hasrat atau keinginan individu atau kelompok yang berasal dari ide-ide yang timbul berdasarkan pengalaman kerjanya.
> Kalau suatu perusahaan sudah sejak semula memperhatikan kesejahteraan buruh/pekerjanya dengan baik (upah, insentif, bonus/tunjangan yang cukup)  tentu mereka akan merasa nyaman bekerja di sana, rasa memiliki perusahaan itu pun tumbuh, motivasi kerjanya pun sangat baik, maka, mereka  tidak merasa perlu untuk menuntut yang lebih dari perusahaannya itu.
> Tentu saja, kalau ada rencana atau sistem yang dapat meningkatkan lebih lagi tingkat kesejahteraan mereka, seperti penentuan kenaikan UMP 2014, akan mereka sambut dengan senang hati. Tetapi, mereka punya pemikiran sendiri bahwa itu mereka percayakan kepada pemerintah dan pihak wakil perusahaan dalam menentukan UMP 2014 itu. Lebih baik mereka tetap bekerja seperti biasa daripada berunjuk rasa.  Pendirian ini seharusnya dihormati oleh pihak buruh yang berpikiran lain, yang berpendapat cara unjuk rasalah yang paling tepat. Faktanya, tidaklah demikian.
> Massa buruh pemaksa kehendak, penghalal cara-cara anarkis, bahkan kriminal itu sama sekali tidak punya rasa hormat terhadap hak-hak orang lain. Apakah itu hak buruh lain untuk tidak ikut berunjuk rasa, ataukah hak masyarakat lain untuk tetap bisa menjalankan aktifitas sehari-harinya, termasuk bekerja seperti biasa (normal).  Padahal, sebenarnya, ada cara lain yang jauh lebih elegan dan lebih bisa mengundang rasa simpatik masyarakat apabila aspirasi itu disampaikan secara simpatik pula, dengan tuntutan yang lebih rasional, yakni melalui jalur dialog bipartit, sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang,  yakni, perundingan antara wakil pemerintah, pengusaha dan buruh. Jika pun mau disampaikan dengan cara unjuk rasa, lakukanlah dengan cara yang simpatik pula. Tidak mengganggu aktifitas publik, dan tidak memaksa buruh lain untuk berunjuk rasa pula, apalagi dengan cara-cara anarkis.
> *
> Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal menegaskan, unjuk rasa itu akan dilanjutkan dengan mogok nasional yang dilakukan oleh buruh. Sekitar 100.000 buruh akan dikerahkan ke Balaikota DKI Jakarta, untuk menginap di sana sampai tuntutan mereka dipenuhi pemerintah! (kompas.com)
> "Monyet saja diurus, masak kita tidak bisa. Monyet dibayar Rp 1 juta, kita minta naik (upah) Rp 1 juta tidak dikasih, ujarnya menyinggung soal kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, yang melarang bisnis pertunjukan topeng monyet di Jakarta dengan alasan pertunjukan tersebut hanya menyiksa monyetnya. Sebagai gantinya monyet-monyet itu dipelihara di kebun binatang, dan sebagai kompensasinya  pemilik atau pawang monyetnya dibayar Rp 1 juta. Pemberian kompensasi itu, menurut Jokowi, bukan untuk membeli monyetnya, tetapi sebagai modal bagi pawang monyet memulai usaha lain.
> Said Iqbal juga mengatakan, buruh pantas mendapatkan kenaikan upah karena buruh merupakan penopang perekonomian Indonesia. Orang-orang seperti buruh inilah, lanjut Said, yang harus diangkat daya belinya.
> Pendapat Said itu tentu ada benarnya, tetapi bagaimana pun dia juga harus berpikir rasional dan realisistis bahwa tuntutan UMP 2014 sampai Rp. 3,7 juta untuk DKI Jakarta itu tak mungkin bisa dipenuhi pihak pengusaha. UMP sebesar itu hanya akan membuat pihak perusahaan mempunyai dua alternatif, yaitu perusahaan menutup usahanya, atau melakukan relokasi ke provinsi lain, atau bahkan ke luar negeri, yang dua-duanya mengakibatkan Said Iqbal dan kawan-kawannya itu mendadak menjadi pengangguran!
> Kalau Said mau berpikir rasional dan realistis tentu dia akan sadar bahwa Pemprov DKI Jakarta itu tidak membayar monyetnya Rp 1 juta, tetapi yang dibayar adalah pawangnya. Lagipula berapa ekorkah jumlah monyet itu di DKI Jakarta dibandingkan dengan jumlah buruh? Monyet tidak bisa berpikir, apalagi yang rasional. Yang terpenting, tentu saja, Said Iqbal dan kawan-kawannya itu tidak mau disamakan dengan monyet, bukan?
> ***
> Beberapa berita tentang aksi anarkis buruh yang memaksa buruh lain untuk ikut berunjuk rasa:
>
> http://tv.detik.com/readvideo/2013/10/31/205730/131031056/061009681/buruh-paksa-karyawan-mal-ikut-demo?n993306tv
> http://www.merdeka.com/peristiwa/di-pulogadung-massa-sempat-paksa-buruh-yang-bekerja-ikut-demo.html
> http://batampos.co.id/2013/10/31/demo-buruh-mulai-ricuh-paksa-pekerja-ikut-demo/
>
>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar