Blognya alumni SMPN 1 Magelang; berbagi kenangan; berbagi rasa dan berbagi cerita.... OPEN to all of alumnus.
5.04.2014
Subah
Minggu, 04/05/2014 04:21 WIB
Ini Perubahan Jembatan Timbang Subah Pasca Diamuk Gubernur Ganjar
Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Batang, - Sepekan lalu, jembatan timbang Subah banyak disorot media karena Gubernur Jawa Tengah mengamuk terkait praktik pungutan liar. Setelah satu minggu berlalu, apakah ada perubahan di jembatan timbang yang terletak di Kabupaten Batang itu?
Saat sidak hari Minggu (27/4/2014) pekan lalu, Ganjar melihat kernet truk meletakkan uang di meja yang tepat menghadap pintu masuk tanpa meminta struk. Kini meja itu dipindah, letak beberapa meja lainnya juga ditata ulang.
Dari pantauan detikcom, di dalam ruangan bagian depan, posisi petugas yang memasukkan data masih tetap seperti sebelumnya, yaitu menghadap ke timbangan. Kemudian meja yang sebelumnya menghadap pintu, kini diputar juga menghadap jembatan dan digunakan untuk mencetak struk bukti pelanggaran.
Sementara itu terkait CCTV yang menurut Ganjar tidak sesuai lokasinya, kini juga sudah dipindah. Sebelumnya CCTV berada di atas pintu masuk ke arah meja. Saat ini kamera sudah berada di ujung belakang ruangan sehingga jangkauan kamera lebih luas.
Perubahan lain terlihat dari pelayanan petugas. Jika saat Ganjar melakukan sidak sempat melihat sopir atau kernet meletakkan uang Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu tanpa di data atau diberikan struk, maka semenjak kedatangan orang nomor satu di Jateng tersebut, semua sopir atau kernet yang melanggar jumlah muatan akan di data dengan rinci.
Tapi meski prosedur sudah berjalan dengan baik, ternyata hal itu berimbas pada antrian truk yang mengular untuk masuk ke jembatan timbang karena satu truk butuh waktu 5 menit sampai 7 menit untuk mengurus pelanggaran di dalam kantor.
"Kalau sopirnya ngeyel ya bisa 15 menit," kata petugas jembatan timbang Subah kepada detikcom, Sabtu (3/5/2014) malam
Karena antrian yang terus memanjang, maka petugas di bagian mengatur lalu lintas terpaksa mempersilahkan truk melintas tanpa masuk ke jembatan timbang. Hal itu sesuai dengan peraturan yang tidak memperbolehkan antrian kendaraan melebihi 100 meter.
Dari data yang diperoleh detikcom, jumlah truk yang terpaksa dibiarkan melintas tanpa masuk ke jembatan timbang Subah pada tanggal 1 Mei 2014 lalu berjumlah 1.270 truk, kemudian tanggal 2 Mei 2014 sebanyak 1.532 truk.
Sebelumnya, Ganjar juga mengatakan Perda yang mengatur soal jembatan timbang memang belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena fasilitas yang memang belum memadai. Maka pihaknya berencana melakukan evaluasi perda dan merevisinya.
"Pasti saya evaluasi perdanya, kalau sistemnya diperbaiki, maka maka lebih baik," katanya hari Kamis (1/5) lalu.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso. Ia mengatakan zero tolerance di jembatan timbang sulit dilakukan karena fasilitas pendukung seperti alat canggih, tempat parkir luas, dan gudang tempat menyimpan muatan yang berlebih belum tersedia di 16 jembatan timbang di Jateng.
"Sejak tahun 2012 DPRD Provinsi Jateng dan Dishubkominfo sepakat membuat satu jembatan timbang percontohan di Sarang, Rembang, tapi kenyataannya sampai sekarang belum bisa," tandas Hadi.
Dalam peraturan di jembatan timbang yang berlaku saat ini, ada empat jenis kendaraan yang masuk ke jembatan timbang yaitu golongan I kendaraan seberat 1.500 kg- 8.000 kg, kemudian golongan II seberat lebih dari 8.000 kg hingga 14.000 kg, golongan III untuk kendaraan seberat lebih dari 14.000 kg sampai 21.000 kg, sedangkan yang lebih dari 21.000 kg maka masuk golongan IV. Tingkat pelanggarannya pun dibagi, untuk tingkat I jika bebannya melebihi 5% - 15% JBI, tingkat II lebih dari 15% - 25% JBI, jika sudah melebihi 25% masuk pelanggaran tingkat III.
Sementara itu untuk denda yang berlaku, pada pelanggaran tingkat I maka kendaraan Golongan I dikenai denda 10 ribu, golongan II Rp 30 ribu, golongan III Rp 40 ribu, dan golongan IV Rp 50 ribu. Sedangkan pada pelanggaran tingkat II, golongan I akan dikenai denda Rp 20 ribu, Golongan II Rp 40 ribu golongan III Rp 50 ribu, dan golongan IV Rp 60 ribu. Jika kendaraan masuk dalam pelanggaran tingkat III maka sanksinya adalah tilang untuk semua golongan kendaraan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar