3.21.2014

Jare Yusril, Bubarkan saja MK


From: suhardono

Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa, uji materi Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dia ajukan ditolak Mahkamah Konstitusi. 

Yusril menyebut ada keganjilan dalam putusan MK hari ini. "Kalau dikabulkan MK, saya biasa-biasa saja. Tapi, kalau tidak dikabulkan, saya tertawa. Mereka (MK) selama ini menyebut sebagai penafsir segala putusan, tapi dalam putusan ini, MK mengatakan tidak berwenang, ada apa ini dengan MK," kata Yusril usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/3).

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini menganggap putusan MK tidak benar. Bahkan menurut dia pasca putusan hari ini, MK layak dibubarkan. Yusril menganggap MK tidak mampu menafsirkan perkara putusan. 

Seharusnya, sebagai lembaga penafsir segala putusan, MK bisa memutuskan uji materi Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1) ayat (2) ayat (3) UUD 1945. Poin penting yang diprioritaskan Yusril adalah keterkaitan antara Pasal 6A (2) dengan Pasal 22E.

Dia meminta MK mengabulkan permohonannya agar pencalonan presiden dan wakil presiden diajukan sebelum pemilihan umum legislatif.

Acuannya menurut Yusril karena terdapat dalam Pasal 6A UUD 1945 yang menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik, atau gabungan parpol peserta pemilu, sebelum pelaksanaan pemilu.

"Kalau tidak bisa menafsirkan putusan konstitusi, MK bubarkan saja. Buat apa ada MK kalau tidak berwenang menafsirkan keputusan. Ini ganjil kan," kata Yusril.


http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/03/20/173138/2532048/1562/gugatan-ditolak-yusril-buat-apa-ada-mk-bubarkan-saja?9911012

--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar