3.08.2014

Gantung Anas di Monas !?


From: A.Syauqi Yahya 




KPK Sita Rumah Anas di Duren Sawit dan Lahan di Yogyakarta

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

Jumat, 7 Maret 2014 | 20:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima bidang lahan dan sebuah rumah terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU), di Jakarta dan Yogyakarta. Aset tersebut diduga diperoleh dari hasil korupsi.

"Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan aset," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2014).

Aset yang disita terdiri dari dua bidang lahan di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta, seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali; sebidang lahan dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur; dan tiga bidang lahan di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dina Az yang merupakan anak Attabik Ali.

Johan menjelaskan, aset di Yogyakarta disita pada Kamis (6/3/2014), sedangkan untuk rumah di Duren Sawit disita pada hari ini. "Yang di Duren Sawit hari ini," kata Johan.

Penetapan Anas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus Hambalang, Anas diduga menerima gratifikasi ketika menjadi anggota DPR. Dalam TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pelanggaran itu terkait upaya memindahkan, menyamarkan, atau mengubah bentuk dari yang diduga diperoleh lewat tindak pidana korupsi. Unsur-unsur itu nanti diungkapkan di pengadilan. Dengan tambahan sangkaan ini, tuntutan hukuman terhadap Anas akan menjadi lebih berat. Anas sendiri mengaku sudah tahu akan ditetapkan sebagai tersangka sejak satu bulan lalu.

Ia mengatakan, sekitar satu bulan lalu ada seseorang istimewa di Gedung KPK yang memberitahukan penetapannya sebagai tersangka kepada para tahanan di KPK.

Penulis: Dian Maharani
Editor: Hindra Liauw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar